Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuis SMS Hukumnya Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juli 2004 08:59 8:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juli 2004 08:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Larangan penggunaan kuis melalui layanan SMS ini muncul setelah Dewan Islam di Malaysia telah menetapkan fatwa “haram” karena pesan SMS lewat ponsel untuk memenangkan hadiah sama dengan berjudi. Karenanya, bila warga Islam malaysia ketahuan ikut serta dalam undian tersebut bisa dijatuhi hukuman di pengadilan Islam. Meski demikian, hukuman atas pelanggaran peraturan tersebut belum jelas, tulis Bernama. Dewan Fatwa Nasional menganggap kuis melalui SMS ‘haram” setelah menengarai model SMS masih memiliki unsur judi dan ekploitasi uang. “Ada unsur judi, permainan keberuntungan yang melibatkan sejumlah uang dan eksploitasi uang orang lain,” kata Ismail Ibrahim, Kepala Dewan Fatwa Nasional, seperti dikutip Bernama. Tiap kuis SMS, lanjut Ismail, mengandung unsur penipuan, kesempatan, bertaruh, dan menebak. “Seseorang yang menghabiskan uang banyak tapi belum menjamin menang adalah judi,” tegasnya. Fatwa itu dikeluarkan setelah NFC berkonsultasi dengan seluruh kiai, ahli teknologi informasi, dan konsumen. “Seluruh kiai yang hadir sepakat secara mutlak melarang kuis SMS. Karena itu, saya mengimbau agar fatwa itu dipatuhi,” tegasnya. Undian dan kuis dengan menggunakan SMS semakin meningkat sebagai strategi bagi perusahaan-perusahaan Malaysia dalam mempromosikan produk mereka atau mengeruk uang dari pembayaran jasa telekomunikasi. Hampir dua per tiga dari 25 juta penduduk negara di Asia Tenggara ini adalah etnis Melayu, yang pada umumnya menganut agama Islam. Dewan Fatwa Nasional terdiri dari sarjana Islam pilihan raja Malaysia, akan segera mengeluarkan fatwa yang melarang ummat Islam ikut serta dalam undian SMS menyusul meningkatnya kekhawatiran yang diutarakan organisasi konsumen Muslim. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi minoritas China dan India, yang kebanyakan menganut agama Budha, Kristen dan Hindu.(ap/afp/bnm)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya NU Isyaratkan Tak Dukung Hasyim
Tulisan selanjutnya Prof Daniel S Lev: ‘Hati-Hati AS itu Negara Berbahaya’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Berita
2 September 2026 15:07
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?