Hidayatullah.com–Larangan penggunaan kuis melalui layanan SMS ini muncul setelah Dewan Islam di Malaysia telah menetapkan fatwa “haram” karena pesan SMS lewat ponsel untuk memenangkan hadiah sama dengan berjudi. Karenanya, bila warga Islam malaysia ketahuan ikut serta dalam undian tersebut bisa dijatuhi hukuman di pengadilan Islam. Meski demikian, hukuman atas pelanggaran peraturan tersebut belum jelas, tulis Bernama. Dewan Fatwa Nasional menganggap kuis melalui SMS ‘haram” setelah menengarai model SMS masih memiliki unsur judi dan ekploitasi uang. “Ada unsur judi, permainan keberuntungan yang melibatkan sejumlah uang dan eksploitasi uang orang lain,” kata Ismail Ibrahim, Kepala Dewan Fatwa Nasional, seperti dikutip Bernama. Tiap kuis SMS, lanjut Ismail, mengandung unsur penipuan, kesempatan, bertaruh, dan menebak. “Seseorang yang menghabiskan uang banyak tapi belum menjamin menang adalah judi,” tegasnya. Fatwa itu dikeluarkan setelah NFC berkonsultasi dengan seluruh kiai, ahli teknologi informasi, dan konsumen. “Seluruh kiai yang hadir sepakat secara mutlak melarang kuis SMS. Karena itu, saya mengimbau agar fatwa itu dipatuhi,” tegasnya. Undian dan kuis dengan menggunakan SMS semakin meningkat sebagai strategi bagi perusahaan-perusahaan Malaysia dalam mempromosikan produk mereka atau mengeruk uang dari pembayaran jasa telekomunikasi. Hampir dua per tiga dari 25 juta penduduk negara di Asia Tenggara ini adalah etnis Melayu, yang pada umumnya menganut agama Islam. Dewan Fatwa Nasional terdiri dari sarjana Islam pilihan raja Malaysia, akan segera mengeluarkan fatwa yang melarang ummat Islam ikut serta dalam undian SMS menyusul meningkatnya kekhawatiran yang diutarakan organisasi konsumen Muslim. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi minoritas China dan India, yang kebanyakan menganut agama Budha, Kristen dan Hindu.(ap/afp/bnm)