Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuis SMS Hukumnya Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juli 2004 08:59 8:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juli 2004 08:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Larangan penggunaan kuis melalui layanan SMS ini muncul setelah Dewan Islam di Malaysia telah menetapkan fatwa “haram” karena pesan SMS lewat ponsel untuk memenangkan hadiah sama dengan berjudi. Karenanya, bila warga Islam malaysia ketahuan ikut serta dalam undian tersebut bisa dijatuhi hukuman di pengadilan Islam. Meski demikian, hukuman atas pelanggaran peraturan tersebut belum jelas, tulis Bernama. Dewan Fatwa Nasional menganggap kuis melalui SMS ‘haram” setelah menengarai model SMS masih memiliki unsur judi dan ekploitasi uang. “Ada unsur judi, permainan keberuntungan yang melibatkan sejumlah uang dan eksploitasi uang orang lain,” kata Ismail Ibrahim, Kepala Dewan Fatwa Nasional, seperti dikutip Bernama. Tiap kuis SMS, lanjut Ismail, mengandung unsur penipuan, kesempatan, bertaruh, dan menebak. “Seseorang yang menghabiskan uang banyak tapi belum menjamin menang adalah judi,” tegasnya. Fatwa itu dikeluarkan setelah NFC berkonsultasi dengan seluruh kiai, ahli teknologi informasi, dan konsumen. “Seluruh kiai yang hadir sepakat secara mutlak melarang kuis SMS. Karena itu, saya mengimbau agar fatwa itu dipatuhi,” tegasnya. Undian dan kuis dengan menggunakan SMS semakin meningkat sebagai strategi bagi perusahaan-perusahaan Malaysia dalam mempromosikan produk mereka atau mengeruk uang dari pembayaran jasa telekomunikasi. Hampir dua per tiga dari 25 juta penduduk negara di Asia Tenggara ini adalah etnis Melayu, yang pada umumnya menganut agama Islam. Dewan Fatwa Nasional terdiri dari sarjana Islam pilihan raja Malaysia, akan segera mengeluarkan fatwa yang melarang ummat Islam ikut serta dalam undian SMS menyusul meningkatnya kekhawatiran yang diutarakan organisasi konsumen Muslim. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi minoritas China dan India, yang kebanyakan menganut agama Budha, Kristen dan Hindu.(ap/afp/bnm)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya NU Isyaratkan Tak Dukung Hasyim
Tulisan selanjutnya Prof Daniel S Lev: ‘Hati-Hati AS itu Negara Berbahaya’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP

Berita
21 Juli 2026 19:48
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?