Hidayatullah.com– Ketua MUI Pusat Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Dr Maman Abdurrahman, turut angkat bicara soal langkah pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Mantan Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) ini, menjelaskan, HTI merupakan suatu kelompok atau ormas yang memiliki SK (Surat Keputusan) dari negara. Meski secara fikih, agak berbeda dengan yang lain. Khususnya fikih politik (siyasah). Dimana HTI, jelasnya, dalam hal kenegaraan atau perpolitikan, punya pandangan tersendiri.
Baca: HTI Mau Dibubarkan, Ketua MPR Nilai Pemerintah Terburu-buru
“Yaitu Fikih Negara, Fikih Siyasah. Itu sebagai fikih, menurut saya,” ujarnya menekankan, saat dimintai tanggapannya oleh hidayatullah.com di sela-sela Rakornas Dakwah MUI yang acaranya berlangsung Senin-Rabu (08-10/05/2017) di kompleks TMII, Jakarta Timur.
Pandangan tersebut, jelas Maman, merupakan bentuk ijtihad HTI, meski itu tidak sama dengan yang lain.
“Apakah kuat? Ya tergantung, itu, kan, ijtihad dia (HTI),” terangnya.
Sebagai ijtihad, hal itu jelasnya merupakan bagian dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum. “Karena itu masalah khilafiah,” imbuhnya.
Lebih jauh, Maman berpendapat, sebutan bagi pemimpin negara tidak harus disebut ‘khalifah’.Apalagi kepemimpinan negara jaman sekarang.*