Hidayatullah.com–Pernyataan bernada peringatan ini disampaikan oleh Prof. Dr. Daniel S Lev seusai memberikan kuliah umum dalam rangka HUT ke-6 Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Jakarta, Rabu petang. Menurut Lev, setidaknya ada dua alasan kenapa AS saat ini menjadi negara yang sangat berbahaya; pertama, AS saat ini dipimpin oleh seorang pemimpin yang terlihat dengan jelas sudah memasuki perang yang sebenarnya tidak perlu. Selain itu, kebijakan perpajakan yang ada saat ini hanya menguntungkan teman-teman pemimpinnya. “Kedua, AS negara adidaya, negara yang kuat, yang pemimpinnya tidak mampu,” kata Lev. Oleh karenanya, Lev mengingatkan siapapun pemimpin Indonesia nanti yang terpilih dalam pilpres putaran kedua harus berhati-hati. Sementara itu menanggapi pilpres putaran kedua di Indonesia, Lev menilai pemilihan ini masih agak sulit dan belum tentu, siapapun yang nanti terpilih menjadi presiden akan mampu mengubah keadaan masyarakat. Menurut Lev, dari kedua pasangan capres yang ada yakni, pasangan Megawti-Hasyim dan SBY-Jusuf Kalla, keduanya belum memperlihatkan strategi seperti apa yang akan digunakan untuk mengubah keadaan Indonesia saat ini. “Sama sekali belum terlihat, strategi seperti apa untuk memperbaiki keadaan, baik pasangan Megawati-Hasyim maupun SBY-Kalla,” kata Daniel S Lev. Selain itu, menurut Lev, siapapun pemimpin yang nanti terpilih akan menghadapi resistensi baik dari masyarakat, parlemen maupun lainnya. Sementara itu dalam kuliah umumnya yang bertajuk ‘Sejarah pemikiran hukum di Indonesia’ Lev menilai masa negara parlementer (tahun 1950-1959), merupakan masa yang sangat penting dalam sejarah hukum di Indonesia. Pada masa itu, tambah Lev, ada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang mulai banyak dilupakan orang saat ini. Menurut Lev, UUDS yang dimilliki Indonesia saat itu merupakan satu-satunya UUD didunia yang paling progresif karena dimulai dengan memuat deklarasi tentang hak asasi manusia (HAM). Selain itu, tambah Lev, pada masa itu sangat terlihat sekali keinginan pemimpinnya untuk mengembalikan berbagai persoalan dalam proses hukum. “Saat itu ada banyak pemberontakan, kalau penguasa menggunakan kekerasan untuk menyelesaikannya, orang bisa percaya, tapi justru yang dikemukakan proses hukum,” kata Lev menegaskan. Lev juga menilai bahwa para elit poliik pada era Negara Parlementer sangat berorientasi pada masyarakat. Hal itu bisa dilihat dengan adanya kebijakan di bidang pendidikan dimana semua sekolah gratis, buku-buku gratis. Selain itu juga kebijakan di bidang kesehatan. “Dan yang menarik, jumlah orang yang mati akibat perbuatan pemerintah itu sedikit sekali,” kata Lev seraya menambahkan, hal itu terjadi karena adanya konsep negara hukum. Sementara pada era reformasi sejak tahun 1998, ada semacam perang antara dua konsep yang saling berlainan yakni konsep lama dan konsep pembaharuan hukum. Dalam pandangan Lev reformasi hukum yang saat ini dirasakan sangat kuat, namun diingatkan agar bangsa Indonesia tidak terlalu optimis. Setidaknya, tambah Lev, diperlukan dua syarat agar reformasi hukum tersebut dapat berjalan sukses,. Pertama, ada elit baru yang menunjang perubahan tesebut. “Hanya saja, elit baru itu (saat ini) belum masuk ke politik, elit baru ini harus masuk ke politik,” kata Lev. Kedua, ada keperluan dari partai-partai baru atau elit-elit baru ini harus cari akal untuk mempengaruhi partai-partai baru. Olehkarenanya ada keperluan untuk pengaruhi suatu penguatan profesi. Lev, juga menilai sangat pentingnya organisasi profesi Advokad yang sangat kuat, karena advokad selalu menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Dan jalan keluarnya adalah mulai menciptakan organisasi advokad yang sangat kuat. Dalam pandangan Lev, dalam reformasi hukum tidak ada organisasi yang lebih penting kecuali menciptakan organisasi yang kuat. “Selama organisasi yang kuat tidak ada, maka reformasi hukum akan sangat lambat,” tegas Lev. (Ant/mi)