Hidayatullah.com– Presiden Joko Widodo menyebut bahwa tidak ada larangan resmi terhadap pemudik lebaran Idul Fitri 1441H/2020M.
Akan tetapi, kata Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
(Hal itu) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Kamis (02/04/2020).
Meskipun pemerintah tidak melakukan pelarangan resmi untuk mudik, namun pemerintah pusat kata Jubir Jokowi akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik, agar bisa menahan laju persebaran virus corona jenis baru (Covid-19).
“Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur,” sebutnya.
Menurutnya, Jokowi pun mengingatkan pemerintah daerah tujuan agar membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
Jokowi kembali mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur.
“Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” sebutnya.
Menurut Jubir Jokowi, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang.*