Hidayatullah.com– Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian akan menjemput paksa tokoh Aksi 212 Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) begitu tiba di Indonesia.
UBN diketahui saat ini sedang berada di Arab Saudi.
“Akan dilakukan penjemputan atas statusnya sebagai tersangka. Begitu datang, tangkap, langsung ditahan,” ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2019).
Aziz mengaku belum tahu kapan UBN kembali ke Indonesia. Ia juga belum berkoordinasi mengenai jadwal pemeriksaan ke Bareskrim.
Baca: Ketika Ulama Dizalimi
Sementara kepolisian mengklaim punya dasar kuat dalam menjemput UBN.
“Sesuai pasal 112 KUHP, maka penyidik Bareskrim akan menunggu kedatangan, bekerja sama dengan imigrasi,” sebut Dedi kutip INI-Net.
Sebelumnya, UBN ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas pengumpulan dana umat melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Polisi mengklaim telah memanggil UBN sebanyak tiga kali. Namun, UBN tak hadir karena jadwalnya yang tidak tepat dengan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca: Pakar: UBN Dibungkam ‘Pencucian Uang’, Bagaimana dengan Kasus Rekening Gendut
Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritis langkah kepolisian yang menjadikan tokoh penggerak Aksi Bela Islam 212 Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fickar menilai UBN telah dibungkam oleh kepolisian, di sisi lain ia menyinggung bagaimana dengan proses hukum kasus-kasus rekening gendut yang melibatkan penyelenggara negara.
Fickar menilai kepolisian mestinya lebih fokus ke kasus-kasus rekening gendut tersebut serta kasus-kasus korupsi dimana di situ katanya terjadi pencucian uang.
Secara khusus Fickar menyinggung kasus-kasus yang telah dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi & Analisa Keuangan (PPATK) dan dilaporkan ke kepolisian namun proses hukumnya mandek.
“Seharusnya jika kepolisian ingin mengefektifkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, berapa banyak terjadi pencucian uang baik dalam banyak kasus korupsi maupun rekening gendut yang dimiliki para penyelenggara negara, terutama yang hasil analisisnya disampaikan pada Kepolisian oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi & Analisa Keuangan (PPATK) tetapi banyak yang tidak jalan,” ujar Fickar kepada hidayatullah.com Jakarta saat diminta tanggapannya, Selasa (07/05/2019) siang.
“Dalam bidang korupsi hanya KPK yang dapat membunyikan TPPU ini, sedangkan instansi lain termasuk kepolisian tidak maksimal,” tambah Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.*