Hidayatullah.com–“Besok (hari ini) insya Allah, kami akan pra peradilankan Mabes Polri ke Pengadilan Jakarta Selatan.” begitu bunyi pesan singkat dari Munarman, Kuasa Hukum Mohamad Jibril, yang mampir ke telepon seluler salah seorang awak redaksi hidayatullah.com kemarin malam.
Langkah mengajukan pra peradilan yang dilakukan hari ini karena dinilai penangkapan Mohamad Jibril penuh dengan kejanggalan.
Menurut Munarman, penangkapan kliennya ini melanggar HAM yang sangat berat dan bersifat sistematis. “Semua yang dituduh teroris ditangkap dengan cara penculikan. Itu merupakan bentuk terorisme. Itu merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Munarman saat konferensi pers di Masjid Al Munawwarah, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (26/8).
Dalam kasus teroris, kata Munarman, seharusnya pihak kepolisian menyerahkan surat penangkapan kepada orang yang menjadi target dan memberitahu pihak keluarganya.
Munarman juga menyayangkan sikap kepolisian yang telah menggeledah kantor milik kliennya, Arrahmah Media. Padahal, Arrahmah adalah media resmi.
“Ada kesan pihak kepolisian ingin memerangi media-media Islam yang tidak mendukung upaya pemberantasan terorisme,” ujar mantan Ketua YLBHI ini. (Syafaat/hidayatullah.com)
sumber foto: Rita Ayuningtyas/Kompas