Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ibnu Hamad: Tak Ada yang Dilanggar dari Pemberitaan Arrahmah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 September 2009 15:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pernyataan ini disampaikan Dr Ibnu Hamad, pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), kemarin di Jakarta. Menurutnya, berita-berita jihad yang disuguhkan situs Arrahmah.com  sama halnya dengan berita tentang kebakaran, perampokan, politik, kecelakaan, atau bayi kembar tujuh, yang dimuat di media online lainnya.

 “Asal memiliki izin perusahaan pers, tidak ada larangan untuk memuat berita apa saja. Yang penting beritanya faktual,” kata Ibnu kepada hidayatullah.com.

Terkait isi berita jihad Arrahmah.com yang oleh beberapa pihak dianggap ikut menumbuh-suburkan faham terorisme di Indonesia, dibantah oleh Ibnu Hamad.

 “Ada efek atau tidaknya terhadap pembaca, saya kira harus dilakukan riset terlebih dahulu. Itu kan baru asumsi-asumsi,” kata lelaki sederhana ini.

Kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi berita Arrahmah, lanjut Ibnu, maka pihak tersebut diharapkan segera layangkan surat keberatan ke pengadilan negeri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kan begitu mekanisme hukumnya,” jelas dosen FISIP Universitas Indonesia ini

Keberadaan perusahaan pers, kata Ibnu, dilindungi UU No. 40 Tahun 1999. Untuk itu, ia menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menggeledah dan menyegel kantor Arrahmah beberapa hari yang lalu dilakukan secara sepihak.

Sebelum ini, polisi berdalih penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus pemimpin perusahaan Arrahmah Media, Mohamad Jibril, yang diduga sebagai penggalang dana aksi terorisme di Indonesia.

Karenanya, menurut Ibnu, tidak sepantasnya polisi melakukan hal itu. Polisi harus bisa membedakan dan memisahkan antara tersangka dan tempat kerja tersangka.

Karena bagaimana pun kantor Arrahmah itu adalah ranah publik, yang terdapat karyawan. Ia menilai, penggeledahan kantor Arrahmah ini tidak tepat sasaran.

 “Misalnya begini, Anda rela tidak pemimpin perusahaan Hidayatullah.com yang melakukan tindakan kriminal, tapi kantor Hidayatullah.com yang juga sebagai tempat kerja Anda diacak-acak oleh polisi?” tegas Ibnu memberikan contoh.

Ibnu menyarankan agar Arrahmah Media menempuh jalur hukum dengan menggandeng dewan pers dalam menyelesaikan masalah ini. [syafaat/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dinilai Sekuler, Muslim Mali Protes RUU Keluarga
Tulisan selanjutnya Israel Berang Parlemen Iran Dukung Vahidi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel

Berita
5 Juni 2026 12:20
Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
Sedang Menangkap Ikan, Remaja Palestina Syahid Dihantam Tembakan Kapal ‘Israel’
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?