Hidayatullah.com–Izin pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria yang akan dibangun di Desa Cinangka, Kecamatan Bungur Sari, dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Gereja Katolik Stasi Santa Maria sejak semula telah mengantongi surat izin yang ditandatangani Bupati Dedi Mulyadi, namun belakangan dukungan dari warga tak sesuai kenyataan.
Jaenal Arifin, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Purwakarta, Senin (18/10), mengatakan, surat pencabutan izin tersebut bernomor 503/2601/BPMPSP/X/2009 tertanggal 16 Oktober 2009, tentang Pencabutan Persetujuan Izin Prinsip Rumah Ibadah Katolik Stasi Santa Maria yang ditandatangani langsung Bupati Dedi Mulyadi, sebagaimana dikutip Kompas.
Lebih lanjut Jaenal menjelaskan bahwa pencabutan surat izin tersebut didasarkan pada hasil survei lapangan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Departemen Agama Kabupaten Purwakarta.
Persyaratan khusus pemberian izin pembangunan suatu rumah ibadah memiliki jemaah minimal 40 orang telah dipenuhi. Namun, dalam persyaratan teknis, diwajibkan mendapatkan persetujuan minimal 60 warga di lingkungan lokasi rumah ibadah itu akan dibangun, izin RT dan RW, serta dukungan masyarakat sekitar yang disertai KTP dan IMB.
“Dalam perkembangan terakhir, persetujuan warganya hanya 45 orang,” tukas Jaenal. “Makanya dianggap cacat.”
Hadi, salah seorang panitia pembangunan gereja Stasi Santa Maria, enggan berkomentar banyak perihal pencabutan Surat Izin Pembangunan Gereja oleh Bupati Purwakarta tersebut. “Kami tidak akan mengambil tindakan apa pun, karena persoalannya sudah diserahkan kepada pihak pengacara,” ujar Hadi.
Menyalahkan FPI
Ketua Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), Theophilus Bela, dikutip sebuah situs Katolik, Kristiani Pos, Selasa (20/10) membantah adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan gereja Stasi Santa Maria di Purwakarta, yang mengakibatkan Bupati Purwakarta mencabut izin pembangunan.
Theophilus Bela mengutip keterangan yang diperoleh dari Romo Agustinus Made, Kepala Paroki Salib Suci yang menyebutkan bahwa izin pendirian gereja tersebut telah mendapat dukungan tanda tangan dari 60 warga. Namun, ia juga menuduh, kasus ini akibat “teror” dari kelompok Front Pembela Islam (FPI), yang mengakibatkan jumlah warga yang telah menandatangani dukungan menyusut menjadi 45 orang ketika pihak FKUB dan Depag Pemkab memanggil mereka.
Romo Agustinus Made berencana bertemu Kepala Keuskupan Bandung guna membahas mengenai masalah pencabutan izin pendirian gereja Katolik Stasi Santa Maria. [chtp/hidayatullah.com]