Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Bersyukur MK Tolak Judicial Review UU Pornografi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Maret 2010 20:49
Bagikan
Bagikan

 
Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan bersyukur telah ditolaknya permohonan ‘judicial review’ atas Undang-Undang (UU) Pornografi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami bersyukur seluruh materi yang diajukan pemohon dapat ditolak. Sebab jika ada beberapa pasal yang dihapus atas permintaan pemohon, maka esensi dari UU tidak ada,” kata Suryadharma Ali di Jakarta, Senin (29/3), di sela-sela meninjau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Untuk itu, lanjut dia, keberadaan UU tersebut perlu segera dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP), sehingga persilangan pendapat segera dapat diakhiri.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon uji materi atas UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adanya penolakan itu menunjukkan bahwa UU Pornografi tetap dipertahankan alias tidak dicabut.

“Mahkamah pada kesimpulannya menyatakan menolak permohonan para pemohon ‘judicial review’ untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD, saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/3) lalu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Majelis menyatakan, berbagai dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Salah satunya adalah dalil pemohon terkait pasal 1 angka 1 UU Pornografi tentang pengertian yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945.

Majelis berpendapat, pasal 1 UU Pornografi masuk dalam Bab I Ketentuan Umum yang berisi pengertian atau definisi, singkatan yang berfungsi untuk menjelaskan makna kata. Melihat itu, pasal tersebut tidak bertentangan karena tidak menimbulkan pengertian ganda.

Selain itu, majelis juga berpendapat pasal 1 angka 1 UU Pornografi merupakan pengertian pornografi bersifat umum yang tidak terlepas dari tujuan pembentukan UUD. Hal itu berupa upaya menjunjung tinggi nilai moral, kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa, menghormati kebhinnekaan, berbangsa, dan bernegara.

Pengertian itu juga sesuai dengan tujuan melindungi harkat dan martabat setiap warga negara, baik perempuan, anak-anak maupun remaja dari pengaruh negatif dan bahaya pornografi.

Majelis juga sependapat dengan keterangan ahli pemerintah Prof Dr Tjipta Lesmana dan Dr Sumartono. Keterangan kedua ahli itu menyatakan, terdapat lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi, yaitu seni, sastra, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan olah raga.

“Dalam rangka seni, sastra, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan olah raga, maka hal tersebut bukanlah perbuatan pornografi,” kata majelis.

Meski menjadi putusan MK, ternyata terdapat seorang hakim yang opininya berbeda (dissenting opinion) dengan kebanyakan anggota majelis, yakni menyatakan mendukung gugatan pemohon.

Sedangkan delapan hakim yang menolak gugatan pemohon adalah Mohammad Mahfud MD, Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akibat Perang, Anak Iraq Lebih Pendek
Tulisan selanjutnya Agen Mossad yang Rajin Shalat Jama’ah Ditangkap di Aljazair

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?