Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Nikah Siri, Acuhkan Saja

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Mei 2010 12:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Hasil “Bahtsul Masail” di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 19-20 Mei 2010 merekomendasikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pernikahan Siri yang di dalamnya mengatur sanksi pidana bagi pelakunya tak wajib dipatuhi.

“Rancangan Undang-Undang itu sangat diskriminatif, sehingga wajibnya hanya bersifat `dlohir` (lahir). Tidak dipatuhi, juga tidak apa-apa,” kata Ustaz Mahsus, selaku perumus “Bahtsul Masail” PP Al Falah saat dihubungi dari Surabaya, Kamis malam (20/5).

Mengacu referensi yang bersumber dari Alquran, hadis, dan sejumlah kitab kuning karya ulama salaf, dia menjelaskan, agama tidak mengatur kewajiban mencatatkan pernikahan kepada pemerintah.

“Para peserta `Bahtsul Masail` bersepakat bahwa bagi seorang pria dan wanita yang usianya sudah mencukupi, wajib menyegerakan nikah untuk menghindari perbuatan dosa. Mengingat sekarang ini banyak orang tidak mampu mengeluarkan biaya nikah, apalagi mereka yang tinggal di perdesaan, maka nikah siri menjadi jalan keluar,” katanya, seraya menyatakan agama membolehkan  pria berpoligami.

“Agama juga tidak mengatur kewajiban bersikap adil dalam hal kasih sayang karena tidak bisa diukur dengan takaran tertentu. Berbeda dengan nafkah lahir, memang mutlak diperlukan bagi orang yang berpoligami,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh sebab itu, dia menganggap, draft sanksi dalam RUU Nikah Siri, baik hukuman selama enam bulan hingga tiga tahun, maupun denda Rp6-12 juta sebagaimana ada dalam Pasal 142 Ayat 3, akan sia-sia selama pemerintah tidak mengubah sistem pencatatan nikah.

“Seharusnya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mempermudah `itsbat` (pencatatan) nikah dan menghilangkan pasal wajib mendapatkan izin tertulis dari istri pertama bagi seorang pria yang hendak berpoligami,” katanya.

Masalah nikah siri, tambah dia, tidak hanya berasal dari niat seorang pria, melainkan juga dari seorang perempuan karena perbandingan populasi pria dan wanita.

Mahsus merasa khawatir pemberlakuan Undang-Undang tersebut justru menjadi bumerang bagi pemerintah karena akan terjadi pelanggaran secara massal.

“Bahstul Masail” di PP Al Falah itu diikuti sekitar 200 santri dari 140 lembaga pondok pesantren yang tersebar di Pulau Jawa dan Pulau Madura.

Selain Alquran dan hadis, para peserta “Bahtsul Masail” mengacu kitab-kitab fikih bermazhab Syafi`i, Hanafi, Maliki, dan Hambali dalam memutuskan persoalan yang berkembang di masyarakat. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBNU Protes, MUI Desak Blokir Facebook
Tulisan selanjutnya PWNU Jatim Keberatan Soal Struktur, Bukan Menolak Hasil Muktamar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?