Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pasal Berlapis Menunggu Bintang Video Mesum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Juli 2010 13:47
Bagikan
Bagikan

  Hidayatullah.com—Setelah dua wanita yang diduga sebagai bintang main video mesum bersama artis Ariel “Peterpan” menyampaikan permintaan maafnya, kini polisi menyiapkan pasal berlapis yang akan menjerat ketiganya.
 Sebelum ini, Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia juga telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan penggugah video asusila tersebut.
 Ketiganya (Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari) sudah dinyatakan resmi menjadi tersangka. Ariel kini sudah ditahan. Namun Luna dan Cut Tari hingga saat ini masih belum.
 Dalam kasus ini, tim penyidik Mabes Polri terlebih dahulu menetapkan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan sebagai tersangka sejak 22 Juni 2010. Polisi menjerat Ariel dengan hukuman berlapis.
 Tuduhan pertama, Ariel dinilai melanggar Pasal 4 UU Pornografi terkait tindakan memproduksi materi pornografi. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
 Belum cukup, musisi yang digila-gilai banyak wanita ini juga dibidik dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.
Penyidikan kasus video seks yang diduga melibatkan ketiga artis terus berlanjut. Setelah menetapkan Ariel sebagai tersangka, penyidik memeriksa Luna dan Cut Tari secara intensif. Luna dan Cut Tari diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ariel.
 Polisi bahkan menggeledah rumah milik dua artis cantik itu. Selain menggeledah, polisi juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap mereka.
 Pada 2 Juli 2010, polisi kemudian meningkatkan status Luna dan Cut Tari dari saksi menjadi tersangka. Sama seperti Ariel, keduanya dibidik dengan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan UU Pornografi.
 “Tapi saya lupa pasalnya tentang UU Pornografi itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Edward Aritonang.
 Bedanya, Luna dan Cut Tari tidak dijerat UU ITE yang juga dipakai aparat untuk menjerat Ariel Peterpan. Alasan aparat,  karena keduanya tidak melakukan perbuatan mengedarkan video itu. [mi/vn/hidayatullah.com]
 foto: Vivanews

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Senin, MER-C Kembali Tembus Gaza
Tulisan selanjutnya 25 Persen Zakat Aljazair untuk Rekonstruksi Masjid di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengembangan AI Membuat Investor Alphabet, Amazon, dan Microsoft Khawatir

Berita
30 Oktober 2026 16:27
Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat
Akademisi Swedia Dilarang Masuk Inggris Jelang Penampilan Bersama Pendiri Palestine Action
Koalisi Pimpinan Arab Saudi Umumkan Tembak Jatuh Drone Houthi di Mekkah
Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi

Terbaru

  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?