Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPI: Infotainment Tayangan Nonfaktual

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Juli 2010 13:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Untuk merespon keluhan masyarakat terhadap tayangan infotainment, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meredefinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual.

Hal ini disampaikan oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPI dan Dewan Pers dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu (14/7).

“Kedatangan rombongan KPI dan Dewan Pers ke DPR (Komisi I) terkait dengan hasil rekomendasi Rakornas KPI tanggal 5-8 Juli 2010, yaitu mengenai redefinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual sesuai P3SPS,” kata Dadang.

Ia juga menyebutkan alasan lain kenapa KPI menetapkan infotainment sebagai tayangan nonfaktual, berdasarkan rekomendasi yang dilontarkan KPID seluruh Indonesia. Termasuk juga, banyaknya keluhan yang dilontarkan oleh masyarakat.

Sementara itu Yazirwan Uyun, anggota KPI menambahkan, sejak Januari sampai Juni 2010 terdapat 3,981 persen pengaduan yang masuk ke KPI, mengeluhkan tayangan infotainment. “Khusus bulan Juni, jumlah keluhan mencapai 80 persen,” ujar Yazirwan Uyun.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dia menambahkan, secara informal Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI) juga mengembalikan soal infotainment ke KPI, karena hampir seluruh pemangku kepentingan KPI setuju infotainment bukan program faktual.

Tantowi Yahya, anggota Komisi I asal Partai Golkar, menegaskan bahwa tidak perlu diperdebatkan dan dipertanyakan mengenai kewenangan pemberian sanksi oleh KPI kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran. “Sudah terang benderang kewenangan itu,” tukas Tantowi.

Sidang Komisi yang dipimpin T.B Hasanuddin juga membahas kewenangan KPI dalam pemberian sanksi administratif kepada lembaga penyiaran. Terkait hal ini, Dadang Rahmat menerangkan bahwa memang ada keputusan MK yang menganulir kewenangan KPI dalam pembuatan PP, namun berdasarkan pasal 8 UU Penyiaran No 32 tahun 2002 dan pasal 62 dari PP 50 tahun 2005 lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang dikeluarkan KPI, termasuk pemberian sanksi administratif.

Kendati KPI telah meredifinisi tayangan infotainment, tetapi Dewan Pers belum bisa memutuskan apakah infotainment masuk dalam kategori nonjurnalistik. “Kami lihat kasusnya, kasus per kasus, ada 19 judul infotainment di 10 stasiun TV, tidak semua melanggar kode etik,” jelas Uni Lubis. [Rpbk/hidayatullah.com]

 

Ilustrasi diambil dari prajnamu

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengusaha Prancis Galang Dana Denda Burqa
Tulisan selanjutnya Kapal Harapan Sudah Berlabuh di Mesir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh

Berita
15 Juni 2026 18:37
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Terbaru

  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?