Hidayatullah.com–Seorang pengusaha Prancis keturunan Aljazair berusaha mengumpulkan uang hingga 1 juta euro untuk membayari denda para wanita muslim jika mereka dihukum karena memakai burqa di Prancis.
Rasyid Nekkaz, putra seorang imigran Aljazair yang menetap di Prancis sejak 1950, akan mengumpulkan uang sebanyak itu dari sumbangan swasta dan penjualan propertinya yang terletak di pinggiran kota Paris.
Nekkaz mengatakan bahwa ia telah berhasil mengumpulkan seperlima dari jumlah targetnya.
“Saya tidak memiliki organisasi yang menyokong, tapi mendapat 36.000 euro dalam waktu 24 jam,” ujarnya seperti di kutip The National (14/7).
Majelis Rendah Parlemen Prancis meloloskan larangan burqa di tempat-tempat umum lewat voting pada Selasa (13/7) dengan 335 : 1 suara dan mayoritas anggota oposisi memilih abstain. RUU itu masih harus dimintai persetujuan Senat atau Majelis Tinggi pada bulan September mendatang.
Wanita yang melanggar larangan tersebut bisa didenda sebesar 150 euro. Sementara orang yang memaksa orang lain mengenakan burqa terancam denda 140.000 euro, dan akan digandakan jika yang dipaksa itu masih di bawah umur.
Meskipun Nekkaz bertekad membayari denda, ia mengatakan bahwa motifnya bukan untuk membela para pengguna burqa atau orang yang memaksa orang lain untuk mengenakan burqa.
“Saya tidak masalah dengan larangan itu di tempat-tempat umum, dan bisa menerima kemungkinan berbahaya jika mengemudikan mobil sambil memakai burqa,” ujarnya.
“Tapi jalanan adalah tempat sakral bagi demokrasi Prancis. Dan tidak ada yang berhak mencampuri kebebasan konstitusional orang-orang.”
Menurut Nekkaz, yang sebenarnya berharap oposisi akan menjegal RUU itu, larangan atas burqa bisa jadi awal atau pintu gerbang dari larangan-larangan lainnya. [di/tnae/hidayatullah.com]