Hidayatullah.com–Masyarakat Tolak Pornografi dan Pornoaksi (MTP) mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan infotainment.
MTP memberi kelonggaran pada program infotainment ini untuk ditayangkan pada malam hari, bukan pada pagi atau siang, di mana masih banyak anak kecil bisa menyaksikan.
“MTP mengusulkan ditayangkan malam hari, karena pada waktu itu jam tidur anak, bukan pagi atau siang hari, “ ujar Sekjen MTP, Enung Syafaah Fauziyah kepada hidayatullah.com, Rabu (28/7) pagi.
Usulan ini menurut Enung sudah dibahas MTP sebelum keluarnya fatwa haram dari MUI. Alasannya, penayangan pada pagi hari, siang atau sore tak bisa dikontrol.
Contoh kasus adalah tatkala cuplikan video porno Ariel dan adegan KD berciuman ditayangkan oleh beberapa stasiun TV beberapa waktu lalu.
“Itu sangat cepat sekali. Meski hanya sekejap, ada jutaan anak-anak telah menyaksikan. Ya karena itu ditayangkan pagi dan siang hari, “ ujar Enung.
MTP yang mengaku mewakili para ibu sangat resah kejadian seperti ini. Apalagi siaran infotainment di semua TV umumnya ditempatkan pada jam pagi, siang atau sore.
Meski memberi ‘toleransi’ penayangan program infotainment pada malam hari, MTP tak berarti melawan fatwa MUI yang telah mengharamkan. Menurut Enung, ‘toleransi’ MTP hanya jika semua yang difatwakan MUI telah dipenuhi.
“Yang jika sudah tidak ada unsur gosip, fitnah, ghibah dan pornografi, kita setuju ditayangkan malam, “ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Selasa (27/7) malam, Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa menonton infotainment adalah haram.
“Menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, gosip dan hal-hal lain sejenis terkait hukumnya haram,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am.
Hanya saja, MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.
Terhadap fatwa ini, MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, dan nilai luhur kemanusiaan.[cha/hidayatullah.com]