Hidayatullah.com– Aparat hukum didesak memproses hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim pengacaranya atas sikap mereka terhadap ulama di sidang Ahok pekan lalu.
Jika tidak diproses hukum, para mahasiswa se-Indonesia diserukan mengambil sikap dan langkahnya.
Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) saat bersilaturahim dengan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (06/02/2017).
Sambangi KH Ma’ruf, Kornas Fokal IMM Sampaikan Ketegasan atas Sikap Ahok
Pada kesempatan itu, Kornas Fokal IMM mendesak agar pihak berwenang memproses hukum pernyataan terdakwa Ahok dan tim penasihat hukum (PH)-nya.
“Kornas Fokal IMM menyerukan dan mengimbau kepada adinda-adinda Immawan dan Immawati serta mahasiswa-i Indonesia, untuk segera mengambil sikap dan langkah-langkah apabila pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat berwenang,” bunyi pernyataan sikap mereka dibacakan atas nama Pimpinan Kornas Fokal IMM, Armyn Gultom (Ketua Umum) dan M Azrul Tanjung (Sekretaris Jenderal).
Pada sidang ke-8 kasus Ahok, Selasa (31/01/2017), pernyataan Ahok dan PH-nya atas Kiai Ma’ruf menuai banyak kecaman berbagai pihak karena dinilai telah merendahkan Rais Aam PBNU tersebut.
Jelang Sidang ke-9, Aparat Didesak Memproses Hukum Ahok dan Tim Pengacaranya
Kornas Fokal IMM menyatakan, pernyataan Ahok dan PH-nya tersebut merupakan kejahatan serius yang harus segera disikapi dan diproses secara hukum.
Kornas Fokal IMM pun menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota forum itu di seluruh Indonesia melakukan dan membuat pandangan serupa di daerah masing-masing.*