Hidayatullah.com–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai tidak ada masalah dalam substansi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah. Karena itu, tidak ada alasan untuk memperbarui SKB tersebut.
“Saya rasa bukan itu (SKB) yang bermasalah. Tapi bagaimana setiap daerah lebih melihat persoalan dengan lebih cepat, dan mengambil tindakan,” katanya di Jakarta, Kamis (12/8), seusai sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Menurut Gamawan, seharusnya daerah segera merumuskan dan mengambil tindakan jika ada gejala yang kurang baik.
Ia menuturkan, pertikaian yang terjadi melibatkan penganut Ahmadiyah seperti yang terjadi di Kuningan, Jawa Barat, beberapa waktu lalu karena penanganan yang tidak cepat.
“Pertikaian yang belakangan marak pun karena sudah terlanjur, jadi kerusuhan. Tapi jika sebelum itu ada peringatan dan deteksi dini, mungkin risikonya akan lebih kecil,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, sambungnya, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan aparat keamanan juga memiliki peran untuk mencegah terjadinya pertikaian antarumat beragama. “Jika kita lihat persoalan di Kuningan, itu prosesnya pasti tidak satu hari, karena ada bangunan yang diganti. Jadi seharusnya dapat dideteksi ke mana arahnya,” kata dia.
SKB tentang Ahmadiyah. lanjutnya, melibatkan tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. [ant/hidayatullah.com]
Foto:ANTARA/Puspa Perwitasari/ip