Hidayatullah.com—Pemimpin Redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, akhirnya menyatakan akan memenuhi panggilan eksekusi dari kejaksaan. Melalui kuasa hukumnya, Ina Rahman menyatakan bahwa kliennya akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan depan (23/9).
”Insya Allah yang bersangkutan akan hadir. Kejaksaan sudah menitipkan surat panggilan ketiga untuk Erwin agar datang tanggal 23 September,” kata Ina, Senin (21/9).
Tapi, Ina yang ditunjuk kembali menjadi pengacara Erwin sejak tanggal 15 September lalu ini enggan menyebutkan di mana keberadaan kliennya sekarang. Ia hanya memberikan jaminan bahwa Pemred majalah waralaba dari AS tersebut akan mematuhi perintah kejaksaan, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan eksekusi.
Meski siap dieksekusi,Erwin mengaku tetap akan melakukan langkah pembelaan. Ina mengaku, akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukuman dua tahun penjara terhadap Erwin. ”PK akan dilakukan sesegera mungkin,” ujar Ina.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Erwin Arnada bersalah dan melanggar Pasal 282 KUHP terkait kesusilaan. Majelis kasasi MA pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Jaksa Penuntut Umum menilai Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [rep/hid/hidayatullah.com]