Hidayatullah.com—Setelah sempat tak mematuhi anjuran Pemkot Bekasi dengan tetap menggelar ibadah pada Minggu pagi (20/9), akhirnya jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi, Jawa Barat, memenuhi keputusan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi dan kepolisian setempat agar tidak lagi beribadah di lahan kosong di Jalan Asem, Ciketing, lahan yang biasa digunakan mereka dalam beribadah.
Koordinator tim kuasa hukum HKBP, Sahara Pangaribuan, membenarkan, para jemaat tidak beribadah di lokasi itu kemarin, tetapi hanya berkumpul membahas masalah larangan dan tempat ibadah baru yang ditawarkan Pemkot Bekasi.
“Kita masih membicarakan secara internal. Kami juga berkoordinasi dengan Ephorus tentang masalah lokasi ibadah baru yang ditawarkan pemerintah. Minggu depan kami pakai tempat ibadat yang mana, masih menunggu hasil pembicaraan,” kata Sahara Pangaribuan kepada wartawan di Jalan Puyuh Raya, Bekasi, Minggu.
Kondisi di Ciketing, Minggu (19/9) pukul 08.00 WIB, awalnya sedikit tegang menyusul kehadiran ratusan polisi dibantu aparat Satpol PP dan TNI yang berjaga-jaga di sekitar lokasi ibadah (tanah kosong) yang dipersoalkan. Karena penjagaan tersebut, maka ratusan jemaat di bawah Pendeta Erwin Marbun memilih untuk berkumpul di Gereja Puyuh, Jalan Puyuh Raya, tak jauh dari Ciketing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, Minggu, membenarkan situasi di Ciketing kondusif. Ia menjelaskan, para jemaat HKBP memang tidak beribadah di Ciketing. Mereka berkumpul di Gereja Puyuh, Pondok Timur Indah, Bekasi, yang berlokasi tidak jauh dari Ciketing.
Polisi berharap, para jemaat bisa menaati kesepakatan. “Bisa menaati apa yang sudah menjadi keputusan pihak pemerintah setempat,” katanya.
Sebelumnya Pemkot Bekasi memberikan opsi kepada pihak HKBP, menyarankan agar pihak HKBP untuk sementara beribadah di gedung bekas OPP di Jalan Chairil Anwar, sembari menunggu pembangunan gereja yang disediakan Pemkot Bekasi, yakni lahan kosong milik PT Timah di kawasan Mustika Sari seluas 2.500 meter persegi dan lahan milik PT Strada seluas 1.984 meter persegi.
Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Bekasi Rahmad Efendi mengatakan, pihaknya mendesak agar pengurus HKBP Pondok Timur Indah (PTI) mematuhi keputusan Wali Kota tentang pelaksanaan ibadat di gedung eks OPP Jalan Khairil Anwar sebagaimana surat Wali Kota bernomor 452/1948.A-Kesos/IX/2010.
“Kita harapkan pada Minggu (26/9) mendatang, jemaat HKBP sudah bisa mematuhi keputusan yang ditujukan ke Pendeta HKBP PTI Mustika Jaya,” kata Rahmad Effendi, usai melaksanakan pertemuan dengan ulama dan umat Islam Kota Bekasi, di Bekasi, kemarin. [ant/sk/hidayatullah.com]