Hidayatullah.com–Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan delapan anggota Badan Kehormatan (BK) DPR ke Ketua BK Gayus Lumbuun karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh delapan anggota BK saat melakukan studi banding ke Yunani. “Kami mendesak BK DPR memeriksa anggota BK yang pergi ke Yunani untuk diperiksa BK DPR. Kami menduga ada pelanggaran kode etik dan juga banyak hal yang tidak transparan yang harus dipertanggungjawabkan,” kata juru bicara Koalisi LSM Ray Rangkuti saat menyampaikan laporan tersebut di ruang BK DPR, Jakarta,kemarin. Delapan anggota BK DPR yang dilaporkan adalah Nudirman Munir dan Chairuman Harahap (FPG), Salim Mengga dan Darizal Basir (FPD), Anshori Siregar (FPKS),Abdul Rosaq Rais (FPAN), Usman Jafar (FPPP), dan Ali Maschan Moesa (FPKB). Ray memaparkan, pihaknya menemukan data bahwa anggota BK yang berangkat ke Yunani mampir ke Turki meski di agenda tidak terjadwalkan. Agenda ke Yunani dijadwalkan tanggal 23 sampai 29 Oktober 2010.Namun pada prakteknya hanya dilakukan sampai tanggal 27 Oktober 2010. Selanjutnya berada di Turki dari tanggal 27–29 Oktober 2010. Karena itu, koalisi LSM meminta BK DPR memeriksa kemungkinan penyelewengan anggaran dalam pelesiran BK ke Turki. Dikhawatirkan anggota BK menggunakan uang negara dalam kunjungan tersebut. “Apakah selama di Turki menggunakan fasilitas dan uang negara atau uang pribadi,” ujarnya.Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPR Gayus Lumbuun berjanji segera memprosesnya. Menurut Gayus, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi berat sudah menantinya. “Kami akan menindak tegas semua anggota BK yang melanggar kode etik,”ungkapnya. Namun, Gayus mengaku bahwa tidak mudah memproses anggota BK terlebih di lingkup internal BK sendiri sedang terjadi kemelut yang berkepanjangan. Gayus berharap pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi mau bekerja sama dan memudahkan kerja BK.[sin/hidayatullah.com]