Hidayatullah.com–Dalam buku Laporan Perekonomian Indonesia 2004 yang hari ini dikeluarkan secara resmi oleh Bank Indonesia disebutkan industri asuransi syariah sepanjang tahun 2004 berkembang pesat.
"Sebanyak tujuh perusahaan asuransi konvensional membuka cabang syariah, terdiri atas enam asuransi kerugian dan satu reasuransi," ungkap laporan BI tersebut.
BI mencatat hingga akhir tahun 2004 terdapat 20 perusahaan asuransi syariah dengan rincian tiga perusahaan asuransi yang beroperasi secara penuh dan 17 cabang asuransi syariah.
Bank sentral mengungkapkan banyaknya pembukaan cabang asuransi syariah dalam dua tahun terakhir ini juga didorong oleh kondisi suku bunga yang rendah sehingga banyak perusahan asuransi konvensional terancam negative spread.
"Hal itu karena perusahaan asuransi menggunakan sistem garansi bunga kepada pemegang polis."
Guna mengatasi kondisi negative spread ini, asuransi konvensional membuka cabang syariah atau bahkan melakukan konversi usaha secara penuh.
Sistem syariah, lanjut BI, terbukti ampuh dari ancaman negative spread karena menggunakan sistem bagi hasil investasi dengan pemegang polis. Dengan demikian besarnya return pemegang polis bergantung pada pendapatan investasi yang diterima oleh perusahaan asuransi.
Bank Indonesia juga menegaskan perkembangan industri asuransi syariah akan semakin marah jika proses konversi dapat terealisasi dan mulai beragamnya produk seperti unit link. (bi)