Hidayatullah.com — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, menyebutkan terhitung sejak tahun 2005 hingga tahun 2010, LPPOM MUI telah mensertifikasi halal sebanyak 75.514 produk baik produk nasional maupun produk impor.
Ia melanjutkan, jika dibandingkan pada jumlah produk yang bersertifikat halal pada tahun 2010 sebanyak 21.837 produk dengan tahun 2009 sebanyak 10.550 produk, maka peningkatan jumlah produk bersertifikat halal sebesar 100 persen.
“Peningkatan jumlah produk bersertifikat halal tersebut sejalan dengan melonjaknya tingkat kepedulian masyarakat terhadap produk halal,” kata Lukmanul dalam acara sarasehan memperingati Milad ke-22 LPPOM MUI, di Jakarta, Kamis (06/01).
Menurut hasil survei LPPOM MUI dilakukan pada 2010 lalu yang dipimpinnya itu, kepedulian masyarakat terhadap kehalalan produk meningkat dari hanya 70 persen menjadi sekitar 92.2 persen. Kecenderungan tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi LPPOM MUI ke depan.
Berdasarkan data Badan POM RI, jumlah produk teregistrasi sebanyak 113.515, sedangkan yang memiliki Sertifikat Halal MUI sebanyak 41.695. Jika dibandingkan dengan jumlah produk yang beredar di Indonesia, jelas Lukmanul, maka hanya 36.73 persen saja dari produk beredar dan teregistrasi yang memiliki sertifikat halal MUI.
Lebih lanjut Lukmanul memaparkan, dalam rangka meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal MUI dan upaya melindungi serta menentramkan masayarakat Indonesia, maka LPPOM MUI dituntut siap menghadapi perdagangan bebas yang mungkin saja bisa merugikan hak-hak konsumen muslim di Indonesia.
“Perlu merubah prinsip voluntary (sukarela) menjadi mandatory (wajib) dalam proses sertifikasi halal,” tandas Lukmanul yang juga Sekjen World Halal Council (WHC) ini. [ain/hidayatullah.com]