Hidayatullah.com– Majalis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus terorisme, Sofyan Tsauri alias Abu Ayas alias Marwan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat penjualan senjata kepada jaringan teroris di Aceh,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan kasus terorisme di Depok, Rabu.
Terdakwa, kata dia, telah melanggar pasal 15 jo 9 no 1/2003 tentang pemberantasan terorisme. Vonis majelis hakim 10 tahun tersebut lebih rendah lima tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang 15 tahun.
Putusan pengadilan memerintahkan agar seluruh senjata yang dimiliki terdakwa dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut penasehat hukum Sofyan Tsauri, Nurlan mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan vonis terhadap kliennya tersebut.
“Kita punya waktu tujuh untuk bersikap banding atau tidak,” katanya.
Pihaknya kata dia, akan diskusi dengan Sofyan dan juga keluarganya, untuk bahan pertimbangan, apakah akan banding atau tidak.
Menanggapi putusan itu, Sofyan mengaku merasa ikhlas. “Semua saya serahkan kepada Allah Saya ikhlas menjalaninya,” katanya.,
Gayus Lebih Enteng
Sementara itu, hari Rabu (19/1), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dibui selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim justru menghukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan, terkait empat perkara korupsi yang menjerat Gayus.
Keputusan ini kontan mendapat reaksi masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum dan HAM dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, vonis ringan atas Gayus Halomoan Tambunan merupakan antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi.
“Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan sangat mengecewakan. Ini merupakan antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi,” katanya di Jakarta, Kamis (20/1).
Ia mengatakan itu menanggapi vonis atas Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak yang hanya tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp500 juta.
“Bagaimana mungkin seorang mafia pajak hanya divonis tujuh tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 20 tahun,” ujar Bambang Soesatyo.
Seharusnya, menurutnya, jika Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono benar-benar ingin memberantas korupsi, seorang mafia pajak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. [ant/mi/kom/cha/hidayatullah.com]
foto: Antara/mtn