Hidayatullah.com–Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan ketidaksetujuannya terkait pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam yang akan mempidanakan sejumlah anggota DPR RI soal kotak Koin Untuk Presiden.
Kepada wartawan di Gedung DPR RI, di Jakarta, Priyo mengatakan sebaiknya Anton berbicara terlebih dahulu dengan seniornya, termasuk Kapolri.
Priyo menilai, adanya upaya untuk mengkriminalkan sejumlah anggota DPR terlalu berlebihan. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR RI terkait koin untuk presiden bagian dari pernik-pernik demokrasi.
Wakil Ketua DPR RI itu juga menyebutkan pernyataan Anton untuk mempidanakan anggota DPR RI itu akan menimbulkan semacam dugaan bahwa Polisi disetir oleh kelompok tertentu.
Meski demikian, Priyo memang tidak sependapat dengan ulah dan tingkah para anggota DPR soal koin untuk presiden.
Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegak hukum tidak mengkriminalisasi para penggagas pengumpulan koin untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Komnas HAM menilai aksi itu merupakan ekspresi warga negara dalam berpolitik, sehingga tak pantas dikriminalisasi,” kata Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/2).
Menurut Ridha, aspirasi politik warga negara lewat pengumpulan koin itu jangan dilihat dari kacamata kuda. “Jangan terlalu berlebihan menanggapi aksi politik warga negara, masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan masalah lain,” tegas dia.
Ridha menambahkan pelaporan terhadap polisi atas aksi pengumpulan koin untuk Presiden itu hanya akan menimbulkan masalah baru. “Kalau ada kriminalisasi dalam menyampaikan aspirasi politik, akan jadi masalah baru,” ujar dia. *
Foto: Primair