Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pola Pikir Intelijen Harus Diubah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Juni 2011 10:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rancangan Undang- Undang (RUU) Intelijen yang sedang dibahas di Komisi I DPR dinilai masih mengacu pada aspek pola pikir (mind set) politik.Hasilnya dapat dipastikan, UU ini masih memosisikan intelijen sebagai alat kekuasaan.

“Perlu diingat, intelijen ini instrumen negara, bukan alat kekuasaan. Karena itu, yang perlu dilakukan sekarang ini adalah mempertegas pergeseran pola pikir tentang intelijen dari politik ke profesional,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Abdul Malik Haramain saat diskusi RUU Intelijen yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Jakarta kemarin.

Malik secara tegas menolak kewenangan intelijen agar diperbolehkan melakukan penangkapan. Menurut dia, hanya lembaga kepolisian yang mempunyai kewenangan tersebut.

“Tugas intelijen itu seharusnya lebih kepada menganalisis, meneliti, dan mengolah data sehingga data ini bisa menjadi rujukan negara,” katanya.

Sedangkan terkait pasal krusial lainnya yaitu penyadapan, Malik menilai, hal tersebut bisa saja dilakukan dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Boleh saja dilakukan asal dengan aturan,mekanisme,dan prosedur yang berlaku, serta ada indikasi kuat telah meng– ganggu stabilitas masyarakat,” tambah dia.

Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W Kusumah, menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang dibutuhkan dalam menciptakan UU Intelijen berwawasan ‘The Rule of Law’. Pertama,tidak berpotensi melanggar hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi,hak sama di mata hukum,serta hak kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Menurut Mulyana, prinsip-prinsip pembatasan dan pengurangan hak yang tidak membahayakan esensi hak itu diperlukan. Semua klausul pembatasan harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu juga perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi intelijen, baik secara internal, pengawasan eksekutif,maupun legislatif.

Sementara itu,Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari, menegaskan bahwa UU Intelijen sangat penting bagi arah kebijakan negara ke depan. Aturan soal intelijen tersebut relevan baik secara ideologis maupun praktis dalam menciptakan keamanan di Indonesia. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Amnesty International dan Syariat Islam di Aceh
Tulisan selanjutnya Pemerintah Diminta Kembali Bangun Masjid Al Ikhlas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?