Hidayatullah.com–Rancangan Undang- Undang (RUU) Intelijen yang sedang dibahas di Komisi I DPR dinilai masih mengacu pada aspek pola pikir (mind set) politik.Hasilnya dapat dipastikan, UU ini masih memosisikan intelijen sebagai alat kekuasaan.
“Perlu diingat, intelijen ini instrumen negara, bukan alat kekuasaan. Karena itu, yang perlu dilakukan sekarang ini adalah mempertegas pergeseran pola pikir tentang intelijen dari politik ke profesional,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Abdul Malik Haramain saat diskusi RUU Intelijen yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Jakarta kemarin.
Malik secara tegas menolak kewenangan intelijen agar diperbolehkan melakukan penangkapan. Menurut dia, hanya lembaga kepolisian yang mempunyai kewenangan tersebut.
“Tugas intelijen itu seharusnya lebih kepada menganalisis, meneliti, dan mengolah data sehingga data ini bisa menjadi rujukan negara,” katanya.
Sedangkan terkait pasal krusial lainnya yaitu penyadapan, Malik menilai, hal tersebut bisa saja dilakukan dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Boleh saja dilakukan asal dengan aturan,mekanisme,dan prosedur yang berlaku, serta ada indikasi kuat telah meng– ganggu stabilitas masyarakat,” tambah dia.
Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W Kusumah, menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang dibutuhkan dalam menciptakan UU Intelijen berwawasan ‘The Rule of Law’. Pertama,tidak berpotensi melanggar hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi,hak sama di mata hukum,serta hak kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Menurut Mulyana, prinsip-prinsip pembatasan dan pengurangan hak yang tidak membahayakan esensi hak itu diperlukan. Semua klausul pembatasan harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu juga perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi intelijen, baik secara internal, pengawasan eksekutif,maupun legislatif.
Sementara itu,Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari, menegaskan bahwa UU Intelijen sangat penting bagi arah kebijakan negara ke depan. Aturan soal intelijen tersebut relevan baik secara ideologis maupun praktis dalam menciptakan keamanan di Indonesia. *