Hidayatullah.com—Meski sempat menjadi tarik-ulur, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau. Perundang-undangan itu telah memasuki tahap finalisasi dan telah ada di meja Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) untuk segera disahkan.
“No problem, sekarang sudah tahap finalisisasi. Sudah ada kata sepakat dan kini ada di Kemenkumham,” ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dikutip JPPN, Sabtu (26/2).
Menurut Menkes, pelaksanaan aturan di RPP Tembakau ini bisa dilakukan tahun depan.
Sebagaimana diketahui, RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.
Selain beriri pembatasan iklan produk tembakau, dan pencantuman gambar dalam bungkus rokok, peraturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak usia sekolah dari kecanduan merokok.*
Foto: antara sumbar