Hidayatullah.com–Sehari setelah Gubernur Jawa Barat,Ahmad Heryawan mengeluarkan Peraturan Gubernur Jabar No 12 Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Jabar, Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar mengaku telah menyiapkan seratusan relawan.
Relawan-relawan tersebut akan bertugas memantau aktivitas Ahmadiyah di 26 Kota dan Kabupaten di wilayah Jabar. Mengingat Jabar menjadi salah satu basis gerakan Ahmadiyah di Indonesia.
Hal tersebut dikemukan Koordinator API Jabar,Asep Syarifudin, di Gedung DPRD Jabar, usai bertemu dengan Wakil Ketua IV DPDR Jabar, Komaruddin Thaher.
Asep menjelaskan kedatangannya ke DPRD sebagai penyampai aspirasi ummat dan dukungan atas dikelurkannya Pergub tersebut.Untuk itu pihaknya juga meminta kepada wakil rakyat untuk sama-sama memantau implementasi dari Pergub tersebut.
”Kita sangat mengapresiasi kepada Gubernur Jabar,namun kita juga berharap jangan hanya berhenti pada peraturan saja,”ungkap Asep.
Pihaknya juga berharap Pergub tersebut tidak sekedar latah dengan daerah lain yang terlebih dulu mengeluarkan larangan serta tidak hanya sekedar untuk meredam gejolak dan aksi ummat Islam di Jabar.
Selain menyiapkan relawan,API juga akan menyiapkan dai dan khotib Jumat yang akan bertugaskan disemua masjid yang diklaim milik Ahmadiyah.Untuk itu pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan MUI Provinsi juga Kabupaten dan Kota terutama yang menjadi basis JAI seperti Kuningan,Garut dan Tasikmalaya.
”Selama itu bernama masjid maka itu milik ummat Islam.Tidak ada yang boleh mengklaim itu milik Ahmadiyah.Kalau Ahmadiyah mau menjadi agama silahkan tetapi jangan memakai nama masjid sebagai tempat ibadahnya,”jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan mengambil alih masjid-masjid yang diklaim sebagai milik Ahmadiyah.Asep sendiri menampik jika tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyerobotan.Dirinya mengakui jika bangunan tersebut bisa jadi milik Ahmadiyah namun kalau memakai nama atau simbol Islam maka itu milik ummat Islam.
API juga akan meminta aparat kepolisian untuk dapat mengamankan jalannya Pergub tersebut.API sendiri dalam setiap tindakannya akan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk aparat kepolisian dan MUI setempat.
Sementara itu DPRD Jabar yang diwakili Komaruddin Thaher mendukung langkah yang akan dilakukan API,sepanjang sesuai aturan dan tidak berbuat yang bersifat anarkis.
”Silahkan tapi tolong jaga kondusivitas dan kerukunan umat beragama di Jawa Barat,”pinta Komaruddin.
Adapun aktivitas Ahmadiyah yang dilarang yang tercantum dalam Pergub tersebut, yaitu meliputi:
a. Penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik.
b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah di tempat umum.
c. Pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
d. Pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apapun. Hidayatullah.com – -.Sehari setelah Gubernur Jawa Barat,Ahmad Heryawan mengeluarkan Peraturan Gubernur Jabar No 12 Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Jabar,Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar mengaku telah menyiapkan seratusan relawan.
Relawan-relawan tersebut akan bertugas memantau aktivitas Ahmadiyah di 26 Kota dan Kabupaten di wilayah Jabar.Mengingat Jabar menjadi salah satu basis gerakan Ahmadiyah di Indonesia.
Hal tersebut dikemukan Koordinator API Jabar,Asep Syarifudin,di Gedung DPRD Jabar,Jumat (4/3/2011) usai bertemu dengan Wakil Ketua IV DPDR Jabar,Komaruddin Thaher.
Asep menjelaskan kedatangannya ke DPRD sebagai penyampai aspirasi ummat dan dukungan atas dikelurkannya Pergub tersebut.Untuk itu pihaknya juga meminta kepada wakil rakyat untuk sama-sama memantau implementasi dari Pergub tersebut.
”Kita sangat mengapresiasi kepada Gubernur Jabar,namun kita juga berharap jangan hanya berhenti pada peraturan saja,”ungkap Asep.
Pihaknya juga berharap Pergub tersebut tidak sekedar latah dengan daerah lain yang terlebih dulu mengeluarkan larangan serta tidak hanya sekedar untuk meredam gejolak dan aksi ummat Islam di Jabar.
Selain menyiapkan relawan,API juga akan menyiapkan dai dan khotib Jumat yang akan bertugaskan disemua masjid yang diklaim milik Ahmadiyah.Untuk itu pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan MUI Provinsi juga Kabupaten dan Kota terutama yang menjadi basis JAI seperti Kuningan,Garut dan Tasikmalaya.
”Selama itu bernama masjid maka itu milik ummat Islam.Tidak ada yang boleh mengklaim itu milik Ahmadiyah.Kalau Ahmadiyah mau menjadi agama silahkan tetapi jangan memakai nama masjid sebagai tempat ibadahnya,”jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan mengambil alih masjid-masjid yang diklaim sebagai milik Ahmadiyah.Asep sendiri menampik jika tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyerobotan.Dirinya mengakui jika bangunan tersebut bisa jadi milik Ahmadiyah namun kalau memakai nama atau simbol Islam maka itu milik ummat Islam.
API juga akan meminta aparat kepolisian untuk dapat mengamankan jalannya Pergub tersebut.API sendiri dalam setiap tindakannya akan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk aparat kepolisian dan MUI setempat.
Sementara itu DPRD Jabar yang diwakili Komaruddin Thaher mendukung langkah yang akan dilakukan API,sepanjang sesuai aturan dan tidak berbuat yang bersifat anarkis.
”Silahkan tapi tolong jaga kondusivitas dan kerukunan umat beragama di Jawa Barat,”pinta Komaruddin.
Adapun aktivitas Ahmadiyah yang dilarang yang tercantum dalam Pergub tersebut, yaitu meliputi:
a. Penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik.
b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah di tempat umum.
c. Pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
d. Pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apapun.