Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ulama Masih Pro dan Kontra Seputar Khitan Perempuan

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 25 Maret 2011 06:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Hingga kini para ulama masih pro dan kontra dalam hal memandang khitan perempuan. Sebagian menganggap wajib, ada yang mengatakan sunah, namun ada yang menempatkan sekadar kehormatan saja. Sementara  Badan Kesehatan Dunia (WHO) justru melarang khitan perempuan karena dinilai bisa mempengaruhi sensitivitas maupun reproduksi serta kekerasan terhadap perempuan (female genital mutilation). Hal itu terungkap dalam seminar “Hukum Mengkhitan Perempuan dan Tata Caranya” yang diselenggarakan Pondok Pesantren Assalaam Bandung, Kamis (24/3).

Hadir menjadi narasumber: Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo,MA. (Anggota Komisi Fatwa MUI pusat), Prof. Dr.H. Kahdar Wiriadisastra (guru besar FK Unpad/Ahli Bedah RS.Hasan Sadikin), dan dr. H. Hany Ronosulistyo, Sp.OG (K),MM (Direktur RS Al Ihsan/Ahli Kandungan dan Kebidanan).

Menurut Huzaemah, khitan perempuan bisa dipandang sebagai perintah, karena ada sabda Nabi Muhammad meski ada sebagian ulama yang memandang hadits tentang khitan perempuan adalah dhaif. Tapi hadits itu diperkuat dengan hadits lain.

“Mazhab Syafii mewajibkan khitan perempuan layaknya khitan laki-laki dengan alasan kesucian kaum wanita,” jelasnya. Pakar fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menambahkan, mazhab Hambali dan Hanafi memandang khitan perempuan sebagai sunah. Sedangkan mazhab Maliki menyatakan khitan perempuan sebatas kehormatan (mukaromah).

“Sampai sekarang tidak ada ulama fikih yang mengharamkan atau melarang khitan perempuan,” imbuhnya. Dirinya lantas menjelaskan, melarang khitan perempuan dianggap melanggar HAM perempuan, karena menghalanginya untuk mengikuti ajaran syariat Islam dan menjaga kesucian serta kebersihan dalam memelihara kesehatan perempuan. 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Batas dan Opini Sistematis

Huzaemah melanjutkan, walaupun sudah ada ketegasan dan kejelasan posisi khitan terhadap perempuan serta ketidakabsahan pelarangan khitan terhadap perempuan, tetapi masih ada upaya pembentukan opini yang sistematis di tengah masyarakat.

Mereka mengatakan bahwa khitan perempuan merupakan pelanggaran terhadap perempuan karena merusak alat reproduksi dan opini sejenis. Padahal sudah dijelaskan bagaimana batas dan caranya. Perbedaan dalam khitan laki-laki dan perempuan,hanya karena perbedaan anatominya masing-masing.

Sementara fatwa MUI tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan adalah sebagai upaya perlindungi terhadap hak perempuan untuk mengikuti ajaran Islam, menjaga kebersihan, kesucian dan memelihara kesehatannya.

“Oleh sebab itu dalam fatwa MUI tersebut, diberikan penjelasan batas dan cara pelaksanaan khitan perempuan, untuk meneguhkan perlindungan terhadap haknya yaitu perlindungan dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat tindakan berlebihan dalam praktek khitan perempuan yang menyebabkan dlarang,”paparnya.

Sementara itu usai acara, dr.H.Hany Rono kepada hidayatullah.com, menambahkan, meski hingga sekarang secara medis belum ada penelitian tentang manfaat khitan perempuan, namun hendaknya kaum Muslimah bisa saja memahami hal itu sebagai sunnah.

“Jika itu sunnah dari Rasulullah maka harus kita yakini bahwa dibalik sunnah itu pasti ada kemuliaan dan keridhoan-Nya,” himbaunya.

Meski demikian dirinya menyarankan jika perempuan akan melakukan khitan maka sebaiknya dilakukan oleh seorang dokter atau tenaga medis yang Muslim. Karena secara anatomi lebih rumit dari khitan laki-laki dan jika memerlukan tindakan medik maka yang berhak melakukan adalah tenaga medis.

“Bukan berarti tidak percaya pada para ustadzah atau kyai namun demikian aturannya,” saranya.

Untuk itu secara pribadi dirinya mengaharapkan ada klinik atau rumah sakit yang menyediakan jasa khitan perempuan yang ditangani tenaga professional dengan tarif yang terjangkau.

Menurutnya, lembaga semacam MUI bisa mengusulkan atau memediasi pihak-pihak rumah sakita atau klinik kesehatan untuk menyedian layanan yang masih langka tersebut. Sehingga kaum Muslimah tidak merasa kesulitan jika ingin melakukan haknya. Saat disinggung apakah rumah sakit yang dipimpinnya akan menyadiakan layanan tersebut guna memenuhi kebutuhan kaum Muslimah tersebut?.

“Nanti akan kita rapat dulu,mudah-mudahan,” ujar Hany.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fikihkhitanold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sama ke Rusia, Abbas dan Netanyahu Beda Tujuan
Tulisan selanjutnya Bukan Hanya Kewajiban Ibu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro

Berita
5 Juni 2026 18:57
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?