Hidayatullah.com—Selama ini banyak kalangan yang menganggap bahwa pelaksanaa Hak Asasi Manusia (HAM) tak memiliki batas. Sehingga tidak jarang diantara mereka begitu menuhankan HAM.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dr Saharuddin Daming, SH MH, memiliki pandangan berbeda terkait pelaksanaan HAM. Menurut Daming, pelaksanaan HAM memiliki batas atau rambu yang harus dipatuhi.
“Salah satu pembatas pelaksanaan HAM adalah hukum. Pada Pasal 29 ayat 2 Deklarasi Universal HAM, di situ dirumuskan begini, dalam menjalankan kebebasan dan menjalankan hak asasinya, setiap orang itu dibatasi oleh hukum,” jelas Daming saat ditemui hidayatullah.com di Kantor Komnas HAM, Jakarta, belum lama ini.
Misalnya soal kebebasan beragama yang merupakan bagian dari HAM. Indonesia sudah lama memiliki produk hukum pembatas kebebasan beragama yakni UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama. Jadi, kata Daming, kebebasan beragama itu sudah berhenti ketika ada undang undang lain yang mengatur pembatasan.
“Kebebasan beragama silahkan dijalankan, asal jangan melanggar peraturan tentang penodaan agama itu,” tegasnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Selain dibatasi hukum, pelaksanaan HAM juga dibatasi oleh ketertiban umum, agama, dan moralitas. Hal ini, papar Daming, tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat 2 bahwa pelaksanaan HAM dibatasi oleh empat hal; hukum, moral, agama, dan ketertiban umum.
“Tapi sayangnya banyak orang yang tidak menyinggung pembatasan itu saat ngomong tentang HAM,” sesal Daming. *