Hidayatullah.com–Keputusan majelis hakim menyetujui kesaksian telekonferensi dalam sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Ba”asyir bakal berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) terus mengejar klarifikasi majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Herri Iswantoro itu.
“Kami tunggu sampai Senin (besok, 12/4) klarifikasi tertulis mereka,”kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Jakarta, Sabtu (9/4). Dia menyatakan, sudah mendengar bahwa majelis telah berkirim surat. Namun, dia belum menerimanya.
Suparman menjawab pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menuduh pihaknya tidak paham undang-undang karena mempersoalkan kesaksian telekonferensi. Menurut dia, persoalannya bukan semata kesaksian jarak jauh itu, tapi proses persetujuan kesaksian tersebut.
Dia menyatakan, majelis semestinya mempertimbangkan beberapa alternatif. Misalnya, saksi tetap memberikan keterangan di pengadilan, namun Ba”asyir tidak boleh masuk ke ruang sidang. Selain itu, saksi bisa memberikan keterangan via telekonferensi dari gedung LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau di tempat netral lainnya.
“Mengapa majelis setuju di tempat mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua? Pengacara sudah menyodorkan alternatif, tapi tidak dipertimbangkan. Dikhawatirkan ada tekanan,” katanya.
Jika dalam klarifikasi tertulis majelis ditemukan indikasi kuat adanya ketidakadilan, KY segera menindaklanjuti. Yakni, memanggil langsung majelis untuk diperiksa. “Kami pantau terus sidang kasus ini. Jika ada penyimpangan pedoman perilaku hakim, kami bisa mengetahui langsung,” ujarnya.
Meski begitu, Suparman menegaskan, apa pun keputusan KY tidak akan mengganggu jalannya sidang. Pengusutan laporan itu murni dilakukan untuk menindak disiplin hakim.
“Yang diawasi KY adalah profesionalitas. Kami tidak akan mencampuri substansi perkara. Hakim melanggar masak didiamkan. Harus diingatkan agar kembali ke jalan yang lurus,” tegasnya.
Sebagaimana diwartakan, tim pengacara Ba”asyir melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya. Mereka menuding majelis berat sebelah karena menyetujui keinginan jaksa penuntut umum (JPU) melangsungkan kesaksian telekonferensi tanpa alasan kuat.
JPU beranggapan kesaksian telekonferensi itu dilakukan agar para saksi tidak terintimidasi oleh kehadiran Ba”asyir. JPU menghindarkan saksi dari tekanan mental saat harus bersaksi di depan Ba”asyir.*