Hidayatullah.com — Berdasarkan pantauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejak dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama justru menurun.
“Sebetulnya, sebelum keluarnya peraturan bersama menteri tahun 2006 dengan sekarang justru terjadi penurunan, jadi kasus perusakan rumah ibadah sebenarnya menurun, bukan malah meningkat,” kata Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Suhatmansyah IS di Jakarta belum lama ini.
Suhatmansyah mengatakan terjadinya kasus penolakan masyarakat terhadap pendirian sebuah rumah ibadah atau penyegelan rumah ibadah oleh pemerintah daerah (pemda) itu tidak lebih karena pendirian rumah ibadah tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan bersama menteri.
“Itu tidak lebih karena pendirian rumah ibadah tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan bersama menteri,” terangnya.
Peraturan bersama menteri mengatur bahwa untuk mendirikan sebuah rumah harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya terkait pengaturan ruang, jumlah pengguna atau jamaah minimal 90 orang dan didukung 60 orang warga masyarakat yang bermukim di sekitar rumah ibadah yang dibangun. [dep/ain/hidayatullah.com]