Hidayatullah.com—Muhammadiyah mengkritik program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang dianggap diskriminatif dan salah sasaran.
Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, R. Alpha Amirrachman mengatakan pemerintah hendaknya lebih berhati-hati dalam membuat produk kebijakan.
“Kami sangat menyesalkan karena program ini awalnya ada kelengahan dalam pembuatan kebijakan. Awalnya disasar untuk guru-guru honorer yang ada di sekolah-sekolah swasta. Tapi karena tidak clear, akhirnya juga menyasar guru-guru tetap yang ada di sekolah-sekolah swasta dan itu rata-rata sudah sertifikasi, sudah berpengalaman, sebagian kepala sekolah dan ini menjadi disrupsi yang luar biasa,” ungkapnya dalam forum daring Vox Populi Institute Indonesia bertema “Evaluasi dan Prospek Pendidikan Indonesia 2022”, pada Senin (8/2/2022).
Pasalnya, ungkap Alpha, selain banyak sekolah swasta kehilangan tenaga pengajar akibat mereka lulus seleksi program PPPK, migrasi para guru yang lolos PPPK ke sekolah negeri membuat guru honorer yang tidak lolos PPPK di sekolah negeri tujuan itu ikut tergusur. Masalah ditambah dengan proses adaptasi para guru di sekolah baru beserta penyesuaian administratif yang tidak sederhana.
Dari sedikitnya tujuh ribu lembaga pendidikan Muhammadiyah, terdapat sebanyak 75.734 guru. Dari angka itu, kata Alpha sebanyak 4.731 guru lolos PPPK dan diperkirakan terus bertambah.
Mewakili keluhan yang sama dari lembaga penyelenggara pendidikan swasta lain seperti LP Ma’arif PBNU, Taman Siswa, PGRI, hingga berbagai lembaga pendidikan berbasis agama selain Islam, Alpha Amirrachman menyayangkan niat baik pemerintah yang terkesan tergesa-gesa.
“Jadi ini bukan hanya sekadar hak mereka (guru honorer) untuk mendapatkan hidup yang lebih baik. Kami setuju dan apresiasi, tapi dalam pelaksanaan dan implementasinya tolong ini dipikirkan implikasinya secara matang agar tidak memecahkan masalah tapi dengan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Lebih jauh, Alpha mengingatkan bahwa Muhammadiyah beserta lembaga lain di atas telah meringankan beban dan kewajiban pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa. Muhammadiyah sendiri bahkan telah menyelenggarakan pendidikan sejak awal abad 20 hingga saat ini.
“Yang perlu dipahami kalau pemerintah bekerja sama atau bersinergi untuk kami, itu bukanlah untuk kami atau dalam tanda kutip membantu dalam berbagai hal sekolah-sekolah yang digerakkan masyarakat itu bukanlah untuk kami, untuk Muhammadiyah, atau untuk organisasi yang menggerakkan. Tapi untuk anak bangsa itu sendiri. Jadi itu akan kembali kepada negara. Karena kita memberikan sumbangsih mendidik anak bangsa bukan untuk kita, tapi untuk bangsa,” tegasnya.
Alpha juga mengkritik Permendikbud Ristek No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler SD SMP SMA SMK yang belum berubah. Ketentuan keberadaan minimal 60 siswa sebagai syarat mendapatkan BOS dianggap merugikan Muhammadiyah dan lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan di atas.
Alpha meminta pemerintah segera merevisi atau mencabut ketentuan ini karena bertentangan dengan hukum yang lebih atas, yakni Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak pendidikan warga negara dan kewajiban pemerintah.
“Ini akan menyulitkan sekali bagi sekolah yang digerakkan oleh Muhammadiyah dan lainnya yang tersebar di pelosok-pelosok tanah air bahkan ke daerah-daerah yang belum terjangkau oleh pemerintah. Jumlah siswa itu tidak selamanya 60, ada yang 40, ada yang 30 dan itu kalau diskriminasi yang terjadi tidak akan baik bagi negara itu sendiri,” paparnya.*