Hidayatullah.com–Belajar dari pengalaman masa lalu kondisi lembaga intelijen negara ini, Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) merekomendasikan beberapa hal agar intelijen tidak mengulangi kesalahannya di masa lampau. Lembaga intelijen itu di masa lampau lebih banyak melakukan tindakan-tindakan represif, seperti penangkapan, penculikan, penghilangan paksa, dan pembunuhan untuk mempertahankan rezim pada saat itu.
“Di masa lalu intelijen lebih banyak melakukan operasi-operasi yang eksesif untuk mempertahankan kekuasaan dibanding mempertahankan negara dari ancaman luar,” kata Mugianto, Ketua IKOHI, di sela-sela Media Briefing yang diadakan Koalisi Advokasi RUU Intelijen, di Cikini, Jakarta, Rabu sore (11/5).
Perilaku tersebut, menurutnya, harus sudah ditinggalkan lembaga intelijen, karena sudah tidak sesuai dengan semangat penegakan demokrasi dan hak azasi manusia (HAM) di Indonesia. Sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut lembaga intelijen tidak boleh punya kewenangan melakukan penangkapan atau pemeriksaan intensif.
Lebih dari itu, menurut ia, pembatasan tersebut perlu dilakukan untuk menghindari aksi-aksi pelanggaran HAM dalam penangkapan seseorang, seperti yang pernah terjadi dalam catatan kelam sejarah bangsa ini.
“Pembatasan ini untuk menghindari penculikan dan penghilangan paksa,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan operasi-operasi intelijen yang seringkali banyak melakukan kesalahan, dalam menanganinya harus ada mekanisme pengaduan, perbaikan, dan kesempatan kedua untuk melakukan recovery bagi korban operasi intelijen.
“Harus ada mekanisme komplain, reparasi, dan remedy bagi korban,” tegas Mugi yang pernah menjadi korban penculikan pada tahun 1998 ini.*