Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Lembaga Asing Diminta Jangan Campuri Urusan Syariat Islam di Aceh

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 3 Juni 2011 15:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muslim Ibrahim mengingatkan agar pihak asing tidak mencampuri urusan penerapan syariat Islam di Aceh. Hal ini menanggapi gugatan yang disampaikan Amnesty International yang meminta agar hukum cambuk di Aceh dicabut, karena melanggar HAM.

“Dari dahulu aturan yang cocok, disukai, dan dihormati oleh orang Aceh adalah Islam. Kalau Islam mengatakan cambuk, maka rakyat Aceh tidak akan tawar menawar lagi,” kata Muslim kepada hidayatullah online, Kamis (2/6) siang di Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.

Jika pun dilakukan voting terkait mana yang dipilih antara hukum Islam dengan hukuman penjara, maka, kata Muslim, rakyat Aceh bakal memilih hukum Islam.

“Semestinya mereka (lembaga asing) melihat dari sisi agama dan keinginan mayoritas masyarakat Aceh,” kata Guru Besar IAIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.

Muslim mengaku pernah berdiskusi dengan pejuang HAM. Ia bertanya kepada mereka, apa sebetulnya tujuan dari diberlakukannya hukuman atau sanksi? Pejuang HAM itu menjawab, mengurangi kejahatan atau bahkan menghilangkan kejahatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hukum Islam memiliki tujuan seperti itu. Hanya yang membedakan jika para pelanggar telah menerima hukuman menurut Islam, maka dosa-nya akan dihapus,” papar Muslim.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Amnesty International mendesak agar pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk di NAD. Pernyataan ini disampaikan Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangan pers, Ahad (22/5). *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratesyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seputar Hari Lahir dan Penggali Pancasila
Tulisan selanjutnya Menengok Perpustakaan Sastra Arab Terbesar di Kuwait

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran

Berita
12 Juli 2026 09:49
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?