Hidayatullah.com–Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muslim Ibrahim mengingatkan agar pihak asing tidak mencampuri urusan penerapan syariat Islam di Aceh. Hal ini menanggapi gugatan yang disampaikan Amnesty International yang meminta agar hukum cambuk di Aceh dicabut, karena melanggar HAM.
“Dari dahulu aturan yang cocok, disukai, dan dihormati oleh orang Aceh adalah Islam. Kalau Islam mengatakan cambuk, maka rakyat Aceh tidak akan tawar menawar lagi,” kata Muslim kepada hidayatullah online, Kamis (2/6) siang di Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.
Jika pun dilakukan voting terkait mana yang dipilih antara hukum Islam dengan hukuman penjara, maka, kata Muslim, rakyat Aceh bakal memilih hukum Islam.
“Semestinya mereka (lembaga asing) melihat dari sisi agama dan keinginan mayoritas masyarakat Aceh,” kata Guru Besar IAIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.
Muslim mengaku pernah berdiskusi dengan pejuang HAM. Ia bertanya kepada mereka, apa sebetulnya tujuan dari diberlakukannya hukuman atau sanksi? Pejuang HAM itu menjawab, mengurangi kejahatan atau bahkan menghilangkan kejahatan.
“Hukum Islam memiliki tujuan seperti itu. Hanya yang membedakan jika para pelanggar telah menerima hukuman menurut Islam, maka dosa-nya akan dihapus,” papar Muslim.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Amnesty International mendesak agar pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk di NAD. Pernyataan ini disampaikan Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangan pers, Ahad (22/5). *