Hidayatullah.com–Eksekusi mati Ruyati dengan cara dihukum pancung di Arab Saudi menimbulkan banyak pandangan. Gara-gara itu, ada masyarakat yang memandang sinis terhadap syariat Islam yang diterapkan oleh kerajaan tersebut. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat berfikir jernih dalam menilainya.
“Terlepas motivasi pelaku, tapi yang jelas, terdakwa terbukti hingga akhirnya diberlakukan hukum qishas. Di Arab Saudi, hukum itu yang berlaku bagi siapapun, tak terkecuali bagi pribumi” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs. H. Aminudin Yakub, MA ketika dihubungi hidayatullah.com seusai mengisi kajian di kota Banda Aceh.
Kiai Yakub pun meminta agar persoalan hukum ini tidak dilarikan ke arah negatif atau stigmatisasi syariat oleh masyarakat. Sebab, qishas adalah hukum yang berlaku dalam syariat Islam.
Kendati demikian, ia mengatakan, di Arab Saudi tidak dimungkiri ada pihak-pihak yang suka berbuat tidak benar atau semena-mena dengan pembantu. Karena itu, ia meminta peran proaktif pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri.
“Pemerintah harus melindungi para TKI di Arab Saudi. Mekanisme pengirimannya dan perlindungannya harus dibenahi. Bikin kesepakatan atau MOU yang adil,” tegasnya.*