Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung pemblokiran iklan rokok di media sosial internet. Dukungan itu menanggapi surat Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang meminta Kemkominfo memblokir iklan rokok di media sosial internet.
“Langkah Menkes layak diberikan apresiasi dan didukung. Dan oleh karena itu YLKI meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (13/06/2019).
YLKI menilai, keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapapun, tanpa kontrol dan batas waktu.
“Termasuk dibuka oleh anak-anak dan remaja,” imbuhnya.
Baca: Menteri Kesehatan Minta Menkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet
YLKI menyebut saat ini lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk di antaranya anak anak.
“Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak anak dan remaja,” tambah Tulus.
Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga iklan dan promosi rokok. Padahal, masih kata YLKI, di seluruh dunia iklan dan promosi rokok telah dilarang.
Sebagai contoh, sebutnya, di Eropa iklan rokok telah dilarang sejak tahun 1960 dan di Amerika telah dilarang sejak tahun 1973.
Baca: LPAI Minta Negara Larang Total Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok
Sebelumnya diberitakan, Menkes Nila dalam suratnya kepada Menkominfo Rudiantara meminta agar Kemkominfo memblokir iklan rokok di media sosial internet. Pemblokiran tersebut bertujuan untuk mereduksi konsumsi rokok pada anak-anak.
“Saya berharap Menkominfo segera melakukannya. Kita harus menyelamatkan anak-anak generasi kita,” ujar Menkes di kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/06/2019).
Menkes mengungkapkan, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun, dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Menurut pengkajian Kemenkes, perokok anak dan remaja itu merokok bukan karena melihat orangtuanya atau seniornya.
“Tetapi dari iklan, dari media sosial yang begitu canggih. Mereka belajar merokok,” ujarnya.
Baca: KPAI Dorong Pemerintah beri Sanksi Industri Rokok Eksploitasi Anak
Oleh karena itu, Menkes menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet yang ia tanda tangani pada tanggal 10/6/2019.
Namun demikian, hingga saat ini katanya Kemkominfo sebagai kementerian yang mempunyai wewenang, diakuinya belum merespons.
“Saya belum lihat dari Kominfonya. Tapi rumornya kalau kami meminta, mereka dari Dirjennya tentu akan melakukannya,” sebutnya.*