Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Lakukan Penataan Ulang PP dan PMA UU Haji

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 8 Juli 2011 17:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah melakukan penataan ulang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Penataan ulang tersebut perlu dilakukan mengingat ada pasal tumpang tindih sehingga harus ditata ulang, kata Sekjen Kemenag Bahrul Hayat pada Rapat Koordinasi Sekretariat Jendral Bandung, Jumat.

Di hadapan sekitar 136 peserta dalam rakor yang berlangsung sejak 7-9 Juli 2011 tersebut, Bahrul menjelaskan bahwa ada 21 peraturan tentang haji harus disempurnakan.

Pihaknya kini tengah memproses semua itu dan diharapkan tidak terlalu lama lagi akan diajukan kepada presiden, ia menjelaskan.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Mubarok yang dihubungi secara terpisah di sela acara rakor tersebut membenarkan bahwa kini ada 21 peraturan, 14 di antaranya berupa peraturan menteri agama (PMA) dan 7 peraturan pemerintah (PP) harus disempurnakan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Undang-undang haji telah mengamanatkan bahwa ada tujuh item tentang penyelenggaraan ibadah haji harus diatur melalui PP, kata Mubarok.

Sementara tentang PMA, katanya, juga akan disempurnakan.

Mubarok menjelaskan, substansi PP tentang UU Haji antara lain menyangkut kebijakan tentang penyelenggaraan haji, bentuk organisasi, kewajiban penyelenggaraan haji, tentang WNI di luar negeri yang menunaikan ibadah haji. Termasuk pula bentuk sanksi pidana bagi penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Jadi, UU tersebut juga memiliki PP tentang bentuk sanksi pidana, ia menambahkan.

Sedangkan substansi PMA yang diatur meliputi bidang hak dan kewajiban WNI yang pergi haji, Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH), ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengembalian BPIH, pendaftaran calon haji, penetapan kuota haji, akomodasi dan termasuk penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh.

Dengan demikian, kata Mubarok, ke depan seluruh penyelenggaraan ibadah haji harus lewat satu pintu, Kementerian Agama. Jika tidak, maka berarti yang bersangkutan melanggar undang-undang.

Masih berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan tak kalah penting, ke depan, pihaknya juga tengah menyiapkan undang-undang keuangan haji.

Undang-undang ini, katanya, drafnya sudah memasuki tahap finalisasi. Diharapkan dalam pekan depan drafnya sudah bisa diterima presiden.

Undang-Undang ini amat penting karena mengatur pengelolaan keuangan, khususnya dana setoran awal oleh calon jemaah haji di seluruh Indonesia, demikian Mubarok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengemudi Perempuan Lebih Cenderung Terlibat Tabrakan
Tulisan selanjutnya Enam Usaha Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?