Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Saksi Tak Pernah Melihat Senjata Abu Tholut

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 18 Juli 2011 12:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Persidangan Abu Tholut alias Imron baihaqi alias Musthofa kali ini memasuki agenda pemeriksaan  saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yang dianggap mengetahui keberadaan Abu Tholut saat buron. Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah H.Ahmad, Abdul fitri dan Okki Utama Putra.

Menurut keterangan saksi H.Ahmad Ia mengenal terdakwa sebagai Pak Imron saat mengenalkan dirinya bukan sebagai Abu Tholut.

“Dia mengenalkan dirinya sebagai pak Imron, ketika awal mengontrak” kata Ahmad di sela-sela sidang terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (18/07/2011).

Lebih dari itu,saksi tidak terlalu tahu kegiatan terdakwa saat berada dirumah kontrakan, kecuali hanya pernah melihat bersama dua orang tamu.

“Saya tidak tahu apa saja kegiatan bapak Imron, kecuali pernah didatangi tamu,” ujar Ahmad yang merupakan pemilik kontrakan yag digunakan Abu Tholut saat buron di Bintara Jaya, Bekasi Barat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan ketika ditanyai oleh JPU, perihal senjata yang menjadi barang bukti, saksi menyatakan ketidak-tahuannya.

“Saya tidak pernah melihat senjata tersebut,” ucap Ahmad saat diperlihatkan senjata laras panjang di persidangan.

Saksi kedua yaitu, Abdul fitri, juga pemilik kontrakan di daerah Depok yang digunakan oleh pengawal Abu Tholut  yaitu Bayu saat dalam pelarian ketika dikejar aparat keamanan. Menurut saksi,dia mengenal terdakwa saat terdakwa datang ke kontrakan Bayu.

“Saya mengenal beliau sebagai Pak Udin, saat menginap di kontrakan Bayu,” ungkap Abdul.

Menurut Abdul, terdakwa mengenalkan dirinya sebatas sedang mencari peluang usaha.

“Terdakwa menceritakan ingin berbisnis hewan kurban, “ujar Abdul.

Tidak jauh berbeda denga saksi pertama, Abdul Fitri juga tidak mengetahui perihal barang bukti berupa senjata yang diperlihatkan kepadanya.

“Saya tidak pernah melihat senjata dikontrakan tersebut,” tukas Abdul ketika diperlihatkan Senjata laras panjang oleh JPU.

Sedangkan saksi yang ketiga yaitu, Okki hanya mengenal salah satu pengawal terdakwa yaitu Anwar diCibinong, dan tidak pernah melihat terdakwa pernah berada di sana.

Di ujung persidangan, terdakwa Abu Tholut sempat membantah keterangan saksi pertama yaitu Ahmad, yang menyatakan pernah melihat tamu Abu tholut sebanyak dua kali di kontrakannya.

“Saya tidak pernah membawa tamu selama mengontrak, kecuali saat akan pindah,” lontar Abu Tholut kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, JPU  belum menghadirkan saksi yang menyentuh pokok perkara.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, (21/07/2011) nanti.

Abu Tholut didakwa telah merencanakan dan atau mengerahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorime dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman bermaksud menimbulkan suasana teror atau menimbulkan rasa takut di masyarakat secara meluas atau timbulkan korban bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

Oleh karenanya,  Abu Tholut didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, Keempat pasal 9 junto 15, Kelima pasal 9, Keenam pasal 13 huruf a, Ketujuh pasal 13 huruf b Kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia-Kelantan Semakin Akrab
Tulisan selanjutnya Nazar Minta Ummat Kembali Budayakan Pengajian al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?