Hidayatullah.com–Persidangan Abu Tholut alias Imron baihaqi alias Musthofa kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yang dianggap mengetahui keberadaan Abu Tholut saat buron. Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah H.Ahmad, Abdul fitri dan Okki Utama Putra.
Menurut keterangan saksi H.Ahmad Ia mengenal terdakwa sebagai Pak Imron saat mengenalkan dirinya bukan sebagai Abu Tholut.
“Dia mengenalkan dirinya sebagai pak Imron, ketika awal mengontrak” kata Ahmad di sela-sela sidang terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (18/07/2011).
Lebih dari itu,saksi tidak terlalu tahu kegiatan terdakwa saat berada dirumah kontrakan, kecuali hanya pernah melihat bersama dua orang tamu.
“Saya tidak tahu apa saja kegiatan bapak Imron, kecuali pernah didatangi tamu,” ujar Ahmad yang merupakan pemilik kontrakan yag digunakan Abu Tholut saat buron di Bintara Jaya, Bekasi Barat.
Sedangkan ketika ditanyai oleh JPU, perihal senjata yang menjadi barang bukti, saksi menyatakan ketidak-tahuannya.
“Saya tidak pernah melihat senjata tersebut,” ucap Ahmad saat diperlihatkan senjata laras panjang di persidangan.
Saksi kedua yaitu, Abdul fitri, juga pemilik kontrakan di daerah Depok yang digunakan oleh pengawal Abu Tholut yaitu Bayu saat dalam pelarian ketika dikejar aparat keamanan. Menurut saksi,dia mengenal terdakwa saat terdakwa datang ke kontrakan Bayu.
“Saya mengenal beliau sebagai Pak Udin, saat menginap di kontrakan Bayu,” ungkap Abdul.
Menurut Abdul, terdakwa mengenalkan dirinya sebatas sedang mencari peluang usaha.
“Terdakwa menceritakan ingin berbisnis hewan kurban, “ujar Abdul.
Tidak jauh berbeda denga saksi pertama, Abdul Fitri juga tidak mengetahui perihal barang bukti berupa senjata yang diperlihatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah melihat senjata dikontrakan tersebut,” tukas Abdul ketika diperlihatkan Senjata laras panjang oleh JPU.
Sedangkan saksi yang ketiga yaitu, Okki hanya mengenal salah satu pengawal terdakwa yaitu Anwar diCibinong, dan tidak pernah melihat terdakwa pernah berada di sana.
Di ujung persidangan, terdakwa Abu Tholut sempat membantah keterangan saksi pertama yaitu Ahmad, yang menyatakan pernah melihat tamu Abu tholut sebanyak dua kali di kontrakannya.
“Saya tidak pernah membawa tamu selama mengontrak, kecuali saat akan pindah,” lontar Abu Tholut kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, JPU belum menghadirkan saksi yang menyentuh pokok perkara.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, (21/07/2011) nanti.
Abu Tholut didakwa telah merencanakan dan atau mengerahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorime dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman bermaksud menimbulkan suasana teror atau menimbulkan rasa takut di masyarakat secara meluas atau timbulkan korban bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
Oleh karenanya, Abu Tholut didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, Keempat pasal 9 junto 15, Kelima pasal 9, Keenam pasal 13 huruf a, Ketujuh pasal 13 huruf b Kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*