Hidayatullah.com–Persidangan terorisme yang mengadili Abu Tholut alias Imron Baihaqi masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Pengadilan sedang berusaha mencari kejelasan kepemilikan senjata oleh terdakwa.
Abdullah Sonata salah satu saksi yang dihadirkan, membenarkan pernah mengirim sejumlah senjata kepada terdakwa, tetapi tidak mengetahui diperuntukkan untuk apa. Pengiriman senjata dilakukan di Masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah.
Terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis(28/7), membenarkan pernyataan saksi, tetapi senjata tersebut tidak digunakannya untuk kegiatan pelatihan di Aceh. Senada dengan terdakwa, saksi Warsito dan Ubaid memberikan keterangan yang serupa. Menurut mereka, terdakwa tidak mengikuti pelatihan tersebut.
“Abu Tholut tidak berada di pelatihan tersebut, hanya pernah mengikuti survei tempat,” ungkap Ubaid.
Survei yang dilakukan bersama Abu Tholut pun tidak berjalan dengan lancar karena orang yang akan mengantar survei tidak ada di tempat.
“Saat survei bersama beliau, tidak jadi dilakukan sebab Marzuki tidak berhasil ditemui,” papar Ubaid, sembari menceritakan latar belakang proyek Aceh yang dikomandoi Yahya Ibrahim alias Dulmatin.
Lebih dari itu, posisi Abu Tholut dalam pelatihan tersebut tidak lebih hanya orang tua yang dijadikan tempat bertanya, karena sebelumnya sosok yang lain tidak bersedia diposisikan di tempat tersebut.
“Dalam istilah saya Abu Tholut hanya tempat berkonsultasi, dia bukan pemimpin Proyek Aceh.”
Sedangkan, menurut kuasa hukum terdakwa, dalam keterangan para saksi memang ditemukan fakta adanya senjata yang dimiliki Abu Tholut secara legal, tetapi senjata itu belum jelas peruntukkannya.
“Terungkap terdakwa memiliki senjata, tetapi senjata itu tidak digunakan dalam pelatihan di Aceh,” jelas Asluddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Tholut didakwa telah merencanakan dan atau mengerahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman, bermaksud menimbulkan suasana teror atau menimbulkan rasa takut di masyarakat secara meluas atau menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
Oleh karenanya, Abu Tholut didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, keempat pasal 9 junto 15, kelima pasal 9, keenam pasal 13 huruf a, ketujuh pasal 13 huruf b, kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi ini, akan dilanjutkan Kamis depan (4/8). Pada hari Senin libur menyambut awal Ramadhan.*