Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Senjata Abu Tholut Tidak Digunakan untuk Pelatihan Aceh

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 28 Juli 2011 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Persidangan terorisme yang mengadili Abu Tholut alias Imron Baihaqi masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Pengadilan sedang berusaha mencari kejelasan kepemilikan senjata oleh terdakwa.

Abdullah Sonata salah satu saksi yang dihadirkan, membenarkan pernah mengirim sejumlah senjata kepada terdakwa, tetapi tidak mengetahui diperuntukkan untuk apa. Pengiriman senjata dilakukan di Masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah.

Terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis(28/7), membenarkan pernyataan saksi, tetapi senjata tersebut tidak digunakannya untuk kegiatan pelatihan di Aceh. Senada dengan terdakwa, saksi Warsito dan Ubaid memberikan keterangan yang serupa. Menurut mereka, terdakwa tidak mengikuti pelatihan tersebut.

“Abu Tholut tidak berada di pelatihan tersebut, hanya pernah mengikuti survei tempat,” ungkap Ubaid.

Survei yang dilakukan bersama Abu Tholut pun tidak berjalan dengan lancar karena orang yang akan mengantar survei tidak ada di tempat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saat survei bersama beliau, tidak jadi dilakukan sebab Marzuki tidak berhasil ditemui,” papar Ubaid, sembari menceritakan latar belakang proyek Aceh yang dikomandoi Yahya Ibrahim alias Dulmatin.

Lebih dari itu, posisi Abu Tholut dalam pelatihan tersebut  tidak lebih hanya orang tua yang dijadikan tempat bertanya, karena sebelumnya sosok yang lain tidak bersedia diposisikan di tempat tersebut.

“Dalam istilah saya Abu Tholut hanya tempat berkonsultasi, dia bukan pemimpin Proyek Aceh.”

Sedangkan, menurut kuasa hukum terdakwa, dalam keterangan para saksi memang ditemukan fakta adanya senjata yang dimiliki Abu Tholut secara legal, tetapi senjata itu belum jelas peruntukkannya.

“Terungkap terdakwa memiliki senjata, tetapi senjata itu tidak digunakan dalam pelatihan di Aceh,” jelas Asluddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Tholut didakwa telah merencanakan dan atau mengerahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman, bermaksud menimbulkan suasana teror atau menimbulkan rasa takut di masyarakat secara meluas atau menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

Oleh karenanya,  Abu Tholut didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, keempat pasal 9 junto 15, kelima pasal 9, keenam pasal 13 huruf a, ketujuh pasal 13 huruf b, kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi ini, akan dilanjutkan Kamis depan (4/8). Pada hari Senin libur menyambut awal Ramadhan.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KISPA Tebar 1000 Al-Quran untuk Papua
Tulisan selanjutnya Klub Malam di DKI Harus Tutup Selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi

Berita
21 Juli 2026 19:08
Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • ‘Israel’ Disebut Gali Parit Berisi Buaya di Sekitar Blok Penjara Tahanan Hamas
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?