Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menteri ESDM: Perjanjian Freeport Ibarat Tunangan, Belum Tentu Kawin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Juli 2018 09:05 9:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Juli 2018 09:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, penandatangan Perjanjian Awal (Head of Agreement) terkait Pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia ibaratnya sebagai prosesi tunangan.

“HoA ini seperti tunangan. (Apakah) pasti menikah? Tidak! tetapi kalau tidak punya niat menikah, kenapa tunangan?” ujar Jonan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan (DPR) di Gedung DPR, Kamis (19/07/2018) kutip CNN Indonesia.

Baca: Pakar Hukum Internasional UI: HoA Freeport Bermasalah

Penandatanganan HoA diteken oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Freeport-McMoran, dan Rio Tinto. HoA mengatur kesepakatan awal terkait proses transaksi penjualan saham Freeport-McMoran dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia ke Inalum.

Sebagai mantan bankir, Jonan mengungkapkan, penandatanganan HoA sebelum proses akuisisi merupakan hal yang lazim dilakukan di dunia bisnis. HoA memberikan kerangka proses transaksi kepada pihak-pihak yang akan bertransaksi.

“Kerangka untuk bersepakat terkait kapan membayar, cara membayar, bagaimana kalau telat membayar,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: 4 Alasan HoA Freeport Dinilai Bukan Kemenangan Indonesia

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, menyebutkan, Freeport-McMoran Inc, Rio Tinto, dan Inalum diberikan waktu 60 hari sejak penandatanganan HoA untuk menyelesaikan seluruh transaksi terkait divestasi.

Setidaknya, ada tiga perjanjian utama yang diselesaikan paling lambat dua bulan sejak penandatangan HoA. Pertama, perjanjian jual beli saham (sales purchase agreement) antara Freeport-McMoran dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.

Kedua, perjanjian pertukaran (exchange agrrement). Terakhir, perjanjian pemegang saham (share holders agreement).

Baca: IRESS Ingatkan Jokowi Tak Gegabah soal Kontrak Freeport

Setelah proses divestasi rampung, porsi saham Inalum di Freeport Indonesia akan terkerek menjadi 51,23 persen dari sebelumnya 9,36 persen. Sebesar 40 persen di antaranya merupakan hasil konversi 40 persen hak partisipasi Rio Tinto di tambang Grasberg.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan, perjanjian (HoA) itu bukan berarti Freeport telah memenuhi kewajiban divestasi saham 51 %-nya.

“Belum selesai,” kata Bhima kepada hidayatullah.com, Sabtu (14/07/2018). “Kemarin itu, baru awal perjalanan. Bukan berarti Indonesia sudah sah beli saham. Masih banyak detail-detail perundingan. Di situ yang lebih penting untuk dikawal.”

Baca: INDEF: HoA Tak Berarti Freeport Telah Penuhi Kewajiban Divestasi

Sementara Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo, menyayangkan pencitraan oknum pemerintah yang sangat kelewatan soal HoA Freeport tersebut.

“Sangat membodohi rakyat. Saking berhasilnya, tidak sedikit yang menulis ‘terima kasih Pak Jokowi’ tanpa melakukan fact check (cek fakta). Sampai-sampai seorang mahasiswa Indonesia di Inggris pun melakukan kebodohan yang sama,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/07/2018).*

Baca: Politisi PAN: Soal Freeport, Pencitraan Oknum Pemerintah Sangat Kelewatan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bhima Yudhistira Adhinegaradivestasi saham FreeportDradjad WibowoEnergi dan Sumber Daya MineralESDMFCXfreeportFreeport McMoran IncGrasbergHead of AgreementHoA FreeportIgnasius JonanInalumINDEFInstitute for Development of Economics and FinanceMenteri ESDMPANPartai Amanat NasionalPeneliti INDEFpokok-pokok perjanjianpolitisi PANPT Indocopper InvestamaPT Indonesia Asahan AluminiumPT. Freeport IndonesiaPTFIRio TintoSahamsoal divestasi saham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Alphabet dan Telkom Kenya 2019 Terbangkan Balon Internet
Tulisan selanjutnya UBN: Umat Tak Bisa Dibelokkan Sosok yang Loncat Kanan-Kiri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?