Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wali Kota Bandung: Ormas Islam Menolak Revisi Perda

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 6 Agustus 2011 12:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Wali kota Bandung Dada Rosada mengatakan Organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Bandung menolak akan permintaan revisi peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras) yang dilayangkan oleh Mendagri (Mentri Dalam Negeri) Indonesia.

“Kemarin Ormas Islam mengatakan kalau Perda tersebut jangan direvisi karena dianggap tidak ada yang bertentangan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Kepada wartawan, di Bandung, Sabtu, ia mengatakan akan membicarakan lebih lanjut mengenai masalah tersebut dengan DPRD kota Bandung dan masyarakat.
“Dalam Perda miras tersebut memang ada minuman jenis tertentu yang harus harusnya dijual tapi tidak dijual meski begitu hanya diatur tempat jualnya saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk minuman beralkohol jenis A memang ada pembatasan tempat jual karena kami tidak ingin kalau minuman beralkohol tersebut bisa bebas diminum siapa saja.

“Kalau diperbolehkan dijual di pasaran seperti warung-warung pinggiran maka dikhawatirkan akan banyak anak-anak di bawah umur mengkonsumsinya,” papar Dada.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Dada mengatakan kalau surat yang diberikan Mendagri padanya tidak berisi sanksi atau teguran, hanya permintaan revisi saja.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali mengatakan kalau DPRD akan berusaha untuk mempertahankan Perda miras tersebut.

“Kita hanya membatasi penjualan jenis-jenis miras tersebut di pasaran karena dikhawatirkan bila miras tersebut bisa sembarang dikonsumsi masyarakat,” jelas Lia.

Ia menekankan bila Perda ini tidak ada yang harus di revisi karena perda tersebut sesuai dengan kesepakatan warga Bandung dan pemerintah kota Bandung.

Sementara itu, dalam Surat Mendagri yang dikeluarkan pada 31 Maret 2011, Perda miras dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

 Di dalam Kepres tersebut untuk jenis golongan Miras B dan C yang harus diawasi sedangkan untuk golongan A tidak termasuk dalam barang pengawasan dan bebas produksi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Minuman kerasold migratePerda Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dewan Da’wah Aceh Fasilitasi Pendidikan Anak-Anak dari Perbatasan
Tulisan selanjutnya Suasana “Padang Arafah” di Kota Bharu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Berita
28 Agustus 2026 12:20
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?