Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wali Kota Bandung: Ormas Islam Menolak Revisi Perda

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 6 Agustus 2011 12:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Wali kota Bandung Dada Rosada mengatakan Organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Bandung menolak akan permintaan revisi peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras) yang dilayangkan oleh Mendagri (Mentri Dalam Negeri) Indonesia.

“Kemarin Ormas Islam mengatakan kalau Perda tersebut jangan direvisi karena dianggap tidak ada yang bertentangan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Kepada wartawan, di Bandung, Sabtu, ia mengatakan akan membicarakan lebih lanjut mengenai masalah tersebut dengan DPRD kota Bandung dan masyarakat.
“Dalam Perda miras tersebut memang ada minuman jenis tertentu yang harus harusnya dijual tapi tidak dijual meski begitu hanya diatur tempat jualnya saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk minuman beralkohol jenis A memang ada pembatasan tempat jual karena kami tidak ingin kalau minuman beralkohol tersebut bisa bebas diminum siapa saja.

“Kalau diperbolehkan dijual di pasaran seperti warung-warung pinggiran maka dikhawatirkan akan banyak anak-anak di bawah umur mengkonsumsinya,” papar Dada.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Dada mengatakan kalau surat yang diberikan Mendagri padanya tidak berisi sanksi atau teguran, hanya permintaan revisi saja.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali mengatakan kalau DPRD akan berusaha untuk mempertahankan Perda miras tersebut.

“Kita hanya membatasi penjualan jenis-jenis miras tersebut di pasaran karena dikhawatirkan bila miras tersebut bisa sembarang dikonsumsi masyarakat,” jelas Lia.

Ia menekankan bila Perda ini tidak ada yang harus di revisi karena perda tersebut sesuai dengan kesepakatan warga Bandung dan pemerintah kota Bandung.

Sementara itu, dalam Surat Mendagri yang dikeluarkan pada 31 Maret 2011, Perda miras dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

 Di dalam Kepres tersebut untuk jenis golongan Miras B dan C yang harus diawasi sedangkan untuk golongan A tidak termasuk dalam barang pengawasan dan bebas produksi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Minuman kerasold migratePerda Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dewan Da’wah Aceh Fasilitasi Pendidikan Anak-Anak dari Perbatasan
Tulisan selanjutnya Suasana “Padang Arafah” di Kota Bharu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?