Hidayatullah.com–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyesalkan pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) umum kepada narapidana kasus korupsi di HUT ke-66 RI, Rabu (17/8). Busyro tak setuju dengan kebijakan pemberian remisi bagi koruptor.
“Sejak dahulu saya punya pendapat remisi untuk koruptor itu ditinjau kembali dan peninjauan itu perlu dilakukan segera,” ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/8).
Menurut Busyro, pemberian remisi kepada koruptor seharusnya dihapuskan dari budaya hukum di Indonesia. “Ini untuk meningkatkan kesadaran akan potensi berkorupsi yang semakin meningkat. Ya antara lain dengan dihapuskannya remisi itu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, 21 narapidana kasus korupsi dipastikan bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-66 RI. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengungkapkan, dari 1008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh tanah air, 419 di antaranya mendapat remisi umum pada HUT ke-66 RI.
“21 langsung bebas,” ujarnya di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu. Sayangnya, Untung tak hafal nama-nama koruptor yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-66 RI itu. Seingatnya, Gayus Tambunan, tak termasuk di antaranya.*
Keterangan foto: Penjara khusus koruptor di Indonesia.