Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Jaminan Produk Halal akan Kembali Dibahas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 September 2011 22:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Badan Legislasi DPR bakal kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal pada 21 dan 28 September 2011. Kehadiran RUU ini diharapkan memberikan jaminan kepada konsumen atas produk-produk yang beredar dan dikonsumsi di negeri ini. Demikian diungkapkan anggota Komisi VIII DPR Ahmad Subaidi di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Ahad (18/09/2011).

Dia mengungkapkan, diundangkannya jaminan produk halal oleh dewan atas dasar pertimbangan keamanan konsumen. Sebab, selama ini produk yang beredar di masyarakat tidak semuanya diketahui kualitas maupun tingkat kehalalannya. Padahal, syarat peredaran produk makanan itu adalah yang aman dikonsumsi masyarakat.

“Kita kan tidak tahu kalau semua produk makanan yang beredar aman dan halal dikonsumsi. Karena ada produk-produk yang tidak mencantumkan sertifikasi halal maupun dari BPOM,” kata kader PAN ini.

Dia meyakini, hadirnya UU Jaminan Produk Halal tidak akan merugikan pihak manapun, baik produsen dan konsumen. Apalagi selama ini sertifikasi halal, label BPOM dan Kementerian Kesehatan sudah lazim diberlakukan. “Kan sudah berlaku sertifikasi halal serta label BPOM/Kemenkes dan sampai sejauh ini tidak ada masalah kan? Jadi kalau kemudian DPR ingin mengundangkannya, ini semata untuk lebih memberikan proteksi pada konsumen saja,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya RUU ini dikeluhkan oleh berbagai pihak, karena hanya akan menambah rantai perizinan sebelum distribusi yang akan menyebabkan mahalnya harga. Bahkan di Arab Saudi dan Malaysia saja yang mayoritas muslim, aturan soal jaminan halal ini tidak diberlakukan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Di mana-mana, produk yang berkualitas dan aman pasti harganya lebih mahal. Di Singapura, masyarakatnya lebih memilih mengonsumsi produk yang ada jaminan halalnya. Kalau di Indonesia malah menolak, kan aneh. Patut diingat RUU JPH tidak akan merugikan siapapun. Kita hanya mengundangkannya agar masyarakat terjamin keamanan pangannya,” tandasnya dikutip Antara.

Konsumen Islam

Sebelumnya, 9 Juni 2011 lalu, Komisi VIII DPR RI sebagai pengusul menyerahkan Draft Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal telah menyerahkan masalah ini kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Draf RUU diserahkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ahmad Zainuddin didampingi beberapa anggota Komisi VIII lainnya, Rabu (8/06/2011) di gedung DPR.
Kala itu, Komisi VIII berharap RUU ini dapat segera disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dan dapat segera dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan oleh Baleg.

Ahmad Zainuddin, dikutip situs resmi dpr.go.id (09/06/2011) sempat mengatakan secara folosofis urgensi RUU ini adalah merupakan implementasi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menetapkan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak warga negaranya untuk melaksanakan keyakinan dan ajaran agama tanpa ada hambatan dan gangguan yang dapat mengganggu tumbuhnya kehidupan beragama di Indonesia.

Selain itu, penyusunan draf RUU tentang Jaminan Produk Halal telah disusun sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. RUU tersebut lahir karena UU yang selama ini berlaku yaitu UU tentang Pangan, UU tentang Perlindungan Konsumen dipandang tidak mencukupi mengatur tentang jaminan produk halal.

UU ini, menurut Zainuddin, memberikan adanya kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar. Dengan demikian perlu adanya tindakan preventif terhadap setiap produk dengan keterangan halal.

Ahmad Zainuddin, juga mengatakan urgensi dan tujuan penyusunan RUU ini adalah berdasarkan pengalaman selama ini telah mencatat bahwa pengaturan tentang Jaminan Produk Halal menjadi isu yang sensitif dan “produk halal” dapat dijadikan komoditas yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas nasional.

Draft RUU ini terdiri dari 12 Bab dan 86 Pasal, yang isinya diantaranya tentang tugas dan wewenang Pemerintah, tentang kelembagaan, tata cara memperoleh jaminan produk halal, labelisasi, auditor, tentang sertifikasi, biaya sertifikasi dan tentang lembaga pemeriksa halal.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRhalalold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bertelanjang Bukan Konsep Universal
Tulisan selanjutnya Ketua PBNU: Jangan Salahkan Kucingnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?