Hidayatullah.com–Badan Legislasi DPR bakal kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal pada 21 dan 28 September 2011. Kehadiran RUU ini diharapkan memberikan jaminan kepada konsumen atas produk-produk yang beredar dan dikonsumsi di negeri ini. Demikian diungkapkan anggota Komisi VIII DPR Ahmad Subaidi di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Ahad (18/09/2011).
Dia mengungkapkan, diundangkannya jaminan produk halal oleh dewan atas dasar pertimbangan keamanan konsumen. Sebab, selama ini produk yang beredar di masyarakat tidak semuanya diketahui kualitas maupun tingkat kehalalannya. Padahal, syarat peredaran produk makanan itu adalah yang aman dikonsumsi masyarakat.
“Kita kan tidak tahu kalau semua produk makanan yang beredar aman dan halal dikonsumsi. Karena ada produk-produk yang tidak mencantumkan sertifikasi halal maupun dari BPOM,” kata kader PAN ini.
Dia meyakini, hadirnya UU Jaminan Produk Halal tidak akan merugikan pihak manapun, baik produsen dan konsumen. Apalagi selama ini sertifikasi halal, label BPOM dan Kementerian Kesehatan sudah lazim diberlakukan. “Kan sudah berlaku sertifikasi halal serta label BPOM/Kemenkes dan sampai sejauh ini tidak ada masalah kan? Jadi kalau kemudian DPR ingin mengundangkannya, ini semata untuk lebih memberikan proteksi pada konsumen saja,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya RUU ini dikeluhkan oleh berbagai pihak, karena hanya akan menambah rantai perizinan sebelum distribusi yang akan menyebabkan mahalnya harga. Bahkan di Arab Saudi dan Malaysia saja yang mayoritas muslim, aturan soal jaminan halal ini tidak diberlakukan.
“Di mana-mana, produk yang berkualitas dan aman pasti harganya lebih mahal. Di Singapura, masyarakatnya lebih memilih mengonsumsi produk yang ada jaminan halalnya. Kalau di Indonesia malah menolak, kan aneh. Patut diingat RUU JPH tidak akan merugikan siapapun. Kita hanya mengundangkannya agar masyarakat terjamin keamanan pangannya,” tandasnya dikutip Antara.
Konsumen Islam
Sebelumnya, 9 Juni 2011 lalu, Komisi VIII DPR RI sebagai pengusul menyerahkan Draft Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal telah menyerahkan masalah ini kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Draf RUU diserahkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ahmad Zainuddin didampingi beberapa anggota Komisi VIII lainnya, Rabu (8/06/2011) di gedung DPR.
Kala itu, Komisi VIII berharap RUU ini dapat segera disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dan dapat segera dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan oleh Baleg.
Ahmad Zainuddin, dikutip situs resmi dpr.go.id (09/06/2011) sempat mengatakan secara folosofis urgensi RUU ini adalah merupakan implementasi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menetapkan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak warga negaranya untuk melaksanakan keyakinan dan ajaran agama tanpa ada hambatan dan gangguan yang dapat mengganggu tumbuhnya kehidupan beragama di Indonesia.
Selain itu, penyusunan draf RUU tentang Jaminan Produk Halal telah disusun sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. RUU tersebut lahir karena UU yang selama ini berlaku yaitu UU tentang Pangan, UU tentang Perlindungan Konsumen dipandang tidak mencukupi mengatur tentang jaminan produk halal.
UU ini, menurut Zainuddin, memberikan adanya kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar. Dengan demikian perlu adanya tindakan preventif terhadap setiap produk dengan keterangan halal.
Ahmad Zainuddin, juga mengatakan urgensi dan tujuan penyusunan RUU ini adalah berdasarkan pengalaman selama ini telah mencatat bahwa pengaturan tentang Jaminan Produk Halal menjadi isu yang sensitif dan “produk halal” dapat dijadikan komoditas yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas nasional.
Draft RUU ini terdiri dari 12 Bab dan 86 Pasal, yang isinya diantaranya tentang tugas dan wewenang Pemerintah, tentang kelembagaan, tata cara memperoleh jaminan produk halal, labelisasi, auditor, tentang sertifikasi, biaya sertifikasi dan tentang lembaga pemeriksa halal.*