Hidayatullah.com — Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta membantah tudingan bahwa Pemkot Cilegon mepersulit pendirian gereja di wilayahnya. Ia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlebih dahulu melakukan kroscek di lapangan dan tak hanya menerima laporan dari anak buah.
“Tidak ada penolakan pendirian gereja, mungkin pak menteri perlu kroscek berita yang lebih valid ke bawah, mungkin juga masukan dari stafnya perlu diklarifikasi ke bawah, tidak ada penolakan, apalagi dari pak wali kota,” kata Sanuji, Kamis (1/9/2022).
Sanuji mengklaim pihaknya tak pernah menerima dokumen perizinan pendirian gereja. Ia mengaku bingung jika ada yang mengatakan Pemkot Cilegon melarang pendirian gereja.
Menurutnya, surat rekomendasi dari tingkat kelurahan hingga kecamatan pun tidak pernah sampai di mejanya.
“Pendirian gereja, karena memang tidak ada dokumen yang masuk, tidak ada rekomendasi dari camat, belum ada rekomendasi dari lurah, dan belum ada juga dukungan dari masyarakat yang memenuhi,” ujarnya.
Sanuji pun memastikan tidak akan menolak pendirian gereja jika dokumen dan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Termasuk dukungan dari masyarakat sekitar mulai dari tingkat RT, RT, kelurahan, hingga kecamatan.
“Jadi masalah prinsipnya tidak ada penolakan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan dalam satu pidatonya bahwa pendirian gereja HKBP di Cilegon mengalami penolakan.
Yaqut mengatakan Kemenag sudah dua kali menyampaikan dan mendatangi Wali Kota Cilegon agar izin diberikan.
“Staf kami sudah dua kali ketemu dengan wali kota. Karena di bawah sudah beres semua, izin di masyarakat tapi tertahan di atas. Ini bukan hal yang baik, bukan hal yang sehat,” kata Yaqut dalam video tersebut.*