Hidayatullah.com– Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yisanto mengatakan, menolak keras rencana pemerintah membubarkan organisasinya tersebut. Ia menilai, langkah itu tidak memiliki dasar.
Ia menjelaskan, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan Nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
Karenanya, kata dia, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang dinilai amat diperlukan bagi perbaikan bangsa.
“Maka semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor HTI Pusat, Jakarta, Selasa (09/05/2017).
Baca: DPP Hidayatullah Sayangkan Langkah Pemerintah untuk Bubarkan HTI
Ia juga menilai, rencana pembubaran yang hendak dilakukan oleh pemerintah telah secara nyata menegasikan hak konstitusional tersebut.
“Secara syar’i pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan terhadap kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala,” ungkapnya.
Terkait dakwah yang dilakukan HTI selama ini, Ismail berkeyakinan, telah terbukti terlaksana dengan tertib, santun, dan damai. Serta sesuai dengan prosedur yang ada.
Sedangkan soal konten dakwah, sambungnya, HTI hanya menyerukan tentang ajaran Islam. Baik perihal aqidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah, maupun khilafah.
Yang mana hal itu, terang Ismail, tidak termasuk paham yang bertentangan sebagaimana disebutkan Pasal 59 UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Baca: Sudah Seperempat Abad di Indonesia, HTI: Rencana Pembubaran Mengundang Pertanyaan Besar
Sehingga, ia berharap, pemerintah menghentikan rencana pembubaran HTI tersebut.
“Jika diteruskan, publik akan semakin mendapat bukti bahwa rezim yang tengah berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam,” pungkasnya.*