Hidayatullah.com—Berbarengan banyak pihak yang mendesak Presiden SBY melakukan resfulle kabinet, baru-baru ini Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta merilis daftar dua belas (12) menteri dan dua pejabat setingkat menteri yang harus diganti karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Di antara nama-nama yang dirilis LBH Jakarta adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang dianggap gagal melindungi TKI. Dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Menurut LBH Jakarta, Gamawan Fauzi dianggap membiarkan terbitnya sejumlah peraturan daerah yang diskriminatif. Sementara Suryadharma Ali dianggap kurang toleran.
“Menteri Suryadharma Ali, saya kira semua orang mengetahui bagaimana sikap dan kampanye permusuhan yang ia lakukan untuk kelompok minoritas keagamaan. Kita melihat, sejak kepemimpinannya, dia gagal menjadi tokoh yang seharusnya mengayomi seluruh agama-agama sebagai Menteri Agama, tidak berlaku diskriminatif, tetapi kasus intoleransi justru meningkat tajam,” demikian tuduh Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat dikutip laman KBR68H.
Direktur Lembaga Kajian Syariat Islam (LKSI), Fauzan Anshari memaklumi kenapa pihak LBH Jakarta keberatan dua nama tersebut.
Menurut mantan aktivis Mejelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini, keberatan pihak LBH karena nama dua orang tersebut (Menag Suryadharma Ali dan Gamawan fauzi) yang disebut LBH Jakarta ini, sangat terkait dengan sikapnya dalam kasus Ahmadiyah dan Perda Syariah.
“Menag sangat tegas soal Ahmadiyah, kalau Mendagri sangat pro dengan Perda Syariat Islam,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jumat (07/10/2011).
Fauzan mengaku maklum jika lembaga advokasi hukum itu tak menginginkan kehadiran dua menteri tersebut. Karena selama ini lembaga itu memang hidup di atas slogan HAM yang selama ini dianggap selalu kurang mendukung Syariat Islam.*