Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pelarangan Khitan Perempuan Karena Diprovokasi Kelompok Feminis

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 21 Januari 2013 16:58
Bagikan
female genital mutilation (FGM) tak sama dengan khitan
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam usaha kelompok yang mendorong pemerintah untuk melarang khitan pada perempuan.  Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menilai upaya pelarangan khitan sangat mencederai hak beragama umat Islam.

“Kami tidak mewajibkan khitan perempuan, tapi melarangnya secara mutlak itu jelas melanggar fitrah Islamiyah dari hak beribadah kami,” demikian tegasnya dalam konferensi pers di kantor MUI, Senin (21/01/2013).

Menurut Anggota Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, asal muasal upaya pelarangan khitan perempuan berangkat dari sentiment kelompok feminis dan liberal.  Padahal menurutnya, titik temu antara perbedaan pendapat ini sudah selesai dengan adanya  Peraturan Menteri Kesehatan  (Permenkes) Republik Indonesia No 1636 tahun 2010.

Permenkes ini menurut Niam tidak mewajibkan khitan perempuan kecuali bagi umat Islam yang menyakini bahwa ini perlu dilakukan.

“Permenkes ini adalah solusi yang bijak dan arif, namun kalangan pembela gender masih terus mempermasalahkannya,” jelas lelaki yang juga Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI ini.
Sementara itu, KH Ma’ruf Amin juga mengkritik sudut pandang kelompok liberal yang selalu mengidentikan aturan syariat dengan logika medis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, bahwa khitan pada laki-laki ada efek samping medis yang baik itu baru diketahui di masa sekarang.

“Sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam, ada atau tidaknya efek medis khitan pada laki-laki adalah perintah syariat maka dia harus dilakukan,” tegas Ketua MUI Pusat bidang Fatwa ini.

Karena itu, kekhawatiran apapun terhadap khitan perempuan, ketika ada umat Islam yang ingin melakukannya karena landasan syariat.

“Maka itu wajib untuk dipenuhi oleh pihak rumah sakit, bidan dan pihak media manapun,” jelasnya lagi.

Menurut dia, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa khitan bagi perempuan adalah “makrumah” atau ibadah yang dianjurkan.

Ma’ruf juga menjelaskan bahwa memang terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang khitan perempuan. Menurutnya ada ulama yang menganggapnya wajib, sunnah dan makruh.

MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa terkait khitan perempuan yaitu hukumnya adalah makruh. Adapun teknisnya pelaksanaannya tidak sama dengan khitan perempuan pada budaya Afrika yang memotong habis klitoris wanita.

“Ini salahnya kelompok yang ingin melarang khitan perempuan, mereka tidak paham tapi sudah menghakimi secara general,” tegasnya lagi.

Dalam hal ini Ma’ruf menilai menarik kesimpulan medis atas sebuah aturan syariat adalah cara pikir yang bias terhadap agama.

Seperti diketahui, istilah khitan terhadap perempuan terjadi perbedaan mendasar antara Islam dan aktivis feminisme dan gender. Menurut Kiai Ma’ruf, khitan perempuan dalam Islam hanya membersihkan sedikit saja bagian terluar klitoris.

Mufti Mesir Syeikh Ali Jum’ah juga pernah mengatakan, khitan pada wanita berbeda dengan khitan pada pria.  Sementara itu, kalangan feminism menyebutnya female genital mutilation (FGM). Padahal menurut Ali Jum’ah khitan perempuan hanya digores, bukan dipotong. Apalagi menghilangkan sekali bagian tubuh wanita.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:OKIold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Merasa Ikut Bertanggung Jawab Banjir Jakarta
Tulisan selanjutnya MUI Kecam Sikap Asal Tembak Densus 88

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?