Hidayatullah.com-–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan inefisiensi ratusan miliar rupiah dalam penyelenggaraan haji 2009/1430 Hijriah. Inefisiensi tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK M Jasin seusai konferensi pers bersama Menteri Agama Suryadharma Ali terkait hasil pemantauan penyelenggaraan haji 2009, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/5).
Namun, Jasin tidak mau menjelaskan secara detail berapa inefisiensi yang sebenarnya terjadi serta pada titik mana saja.
Jasin hanya menjelaskan, inefisiensi tersebut terjadi pada 48 titik lemah pelayanan ibadah haji tahun 2009. Sebanyak 48 titik lemah tersebut terbagi dalam empat kelompok. Di antaranya aspek regulasi yang terdiri dari tujuh temuan.
Misalnya, kata dia, belum ada peraturan pelaksana dari UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
KPK juga menilai, komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat tidak jelas. Selanjutnya, dari aspek kelembagaan, didapati enam temuan.
Di antaranya ada ketidaksesuaian tugas pokok aksi masing-masing unit di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Aspek ketiga, yakni mengenai tata laksana, didapat 28 temuan.
Di antaranya, tidak ada standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimum dalam pelayanan haji.
Terakhir adalah aspek manajemen sumber daya manusia, dengan tiga temuan inefisiensi. “Temuan KPK bisa digunakan untuk menyusun rancangan biaya penyelenggaraan haji tahun 2010,” kata Jasin.
Namun, Menag Suryadharma Ali tidak sepenuhnya sependapat dengan KPK. Menurut dia, hasil temuan KPK tersebut harus dikaji kembali, contohnya biaya pesawat.
Dia tidak sependapat dengan temuan KPK bahwa terjadi inefisiensi apabila ada kursi kosong pada pesawat untuk memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci. [kojkt/hidayatullah.com]