Hidayatullah.com–Rencana pengesahan RUU Intelijen menjadi produk Undang-Undang telah memunculkan pro dan kontra dalam masayarakat.Bagi yang pro beranggapan bahwa Negara atau pemerintah akan semakin melindungi masyarakat dengan meminimalisir aksi-aksi kekerasan yang bisa jatuh korban jiwa dari pihak masyarakat.
Sementara yang kontra menilai dengan diterapkannya UU Intelijen maka Negara (BIN) akan mempunyai kewenangan luas dan bisa mengancam privasi individu atau kelompok.Sehingga bisa mengancam dan mengebiri kebebasan berpendapat.
Demikian salah satu butir pernyataan sikap Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jabar yang disampaikan dalam orasi di depan kantor Gubernur Jabar (Gedung Sate) Jalan Diponegoro Bandung, Selasa (11/10/2011).
Dalam orasinya tersebut KAMMI juga menilai bahwa RUU Intelijen tersebut masih banyak mengandung kelemahan yang berpotensi disalah gunakan dalam pelaksaannya nanti.
“Pertama, adanya kalimat yang belum terdefinisikan dengan jelas dan rinci,seperti kata “lawan” dan “kepentingan” yang berpotensi menjadi pasal karet dan dapat dipolitisi oleh oknum penguasa,” jelas Edi Mardiana, Ketua Umum KAMMI Jabar kepada hidayatullah.com.
Edi menambahkan bahwa dalam pasal 32 ayat 2 RUU tersebut member kewenangan kepada intelijen untuk melakukan penyadapan tanpa harus izin kepada pengadilan.Hal ini dinilai bertentangan dengan hak-hak individu yang seharusnya dijamin oleh Negara.
“Yang tidak kalah berbahayanya adalah intelijen diberi kewenangan untuk menangkap,hal ini sepertinya hendak melegalkan penculikan karena pada dasarnya kerja intelijen adalah tertutup dan rahasia,” imbuh Edi.
Untuk itu KAMMI sendiri menolak disyahkannya RUU Intelijen menjadi Undang-undang selama masih ada pasal-pasal bermasalah dan multitafsir.Selain itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan melawan bangkitnya kekuatan Neo Orde Baru.
Aksi KAMMI tersebut berjalan tertib dengan mendapat pengawalan puluhan aparat kepolisian dar Polrestabes Kota Bandung.*