Hidayatullah.com– Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI. “Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, di Jakarta, Rabu (06/01/2020).
Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
“Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal,” terang Sukoso.
“Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI,” tambah Profesor bidang Bioteknologi ini.
Penegasan itu disampaikan Sukoso menyikapi beredarnya informasi keliru di media sosial pada beberapa hari terakhir yang menyebut bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.
Sukoso pun mengajak kepada pihak-pihak yang punya penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami semua peraturan perundang-undangan JPH yang ada.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebab kalau tidak, menurutnya, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.
Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*