Hidayatullah.com–Barang dari kulit dan software palsu paling banyak digunakan oleh konsumen Indonesia sepanjang 2010. Jumlahnya sebesar 35,7 persen dan 34,1 persen. Oleh karena itu, potensi kerugian negara dari penerimaan pajak akibat peredaran produk palsu di kedua jenis produk itu mencapai Rp 1,25 triliun dan Rp 250 miliar.
Ketua Umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Widyaretna Buenastuti mengatakan secara keseluruhan kegiatan peredaran produk palsu sepanjang 2010 merugikan negara senilai Rp 43,2 triliun, yang berasal dari potensi penerimaan pajak. Jumlah ini meningkat secara signifikan, apabila dibandingkan dengan hasil survei serupa yang dilakukan lima tahun lalu yang tercatat hanya Rp 4,4 triliun.
“Kami cukup prihatin dengan dampak negatif dari peredaran produk palsu di Indonesia. Apalagi secara nilai kerugian, jumlahnya meningkat dari survei serupa pada 2005,” kata Widyaretna dikutip JPPN, Jumat (04/11/2011).
Karena itu, lanjutnya, MIAP akan meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kepolisian RI, asosiasi/lembaga profesi, dan lain-lain.
“MIAP antara lain melakukan program edukasi seperti roda show ke institusi pendidikan untuk memberikan pengenalan mengenai produk asli dan produk palsu. Kemudian membuat program Clean Mall, yakni dukungan kepada pusat perbelanjaan yang bebas dari penjualan produk palsu, bekerja sama dengan Ditjen HKI,” ujar Widyaretna.
Dia mengklaim, survei dilakukan MIAP dengan LPEM FEUI terhadap 12 sektor industri pada periode Juni-Oktober 2010. Survei dilakukan kepada 500 orang responden di Jakarta dan Surabaya.
“Konsumsi produk palsu di barang dari kulit dan software tinggi, karena kedua jenis produk ini memiliki perbedaan harga yang sangat tinggi antara produk asli dan palsu,” kata Widyaretna.*
Keterangan: Foto dari Kompas